LENSAINDONESIA.COM: Tim Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bandung Barat mendatangi lahan Pondok Dustira di Blok Gunung Bohong, Desa Gadobangkong Bandung Barat untuk kepentingan survei terkait pemberitaan LICOM.
“Tidak lama lagi, surat ke-2 penghentian kegiatan pembangunan rumah pertokoan di atas lahan tersebut akan dilayangkan kembali,“ kata narasumber DCKTR KBB kepada LICOM, di Bandung (20/2/2014).
Baca juga: Bos PT Dialogue jadi tersangka, karyawan cacat seumur hidup dan Warga Cimahi protes proyek pembangunan perumahan di Bandung Barat
Di sisi lain, lahan pembangunan Ruko tersebut diduga kuat adalah aset TNI AD. Bangun Sidabalok, SH, pengacara Bandung, mengatakan bahwa PT Entreup Endah Mandiri (EEM) diduga kongkalikong dengan oknum PT Ditra Pendawa, anak usaha dari Yayasan Kartika Eka Paksi.
“Yayasan Eka Paksi adalah yayasan yang dulu di bawah ABRI mengelola lahan TNI dengan membentuk PT Ditra Pendawa,“ kata Bangun saat dikonfirmasi LICOM, Kamis, 20/2/2014.
Dari beberapa data diketahui, sertipikat a.n PT Entreup Endah Mandiri memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 247, 249, dan 250. Sebelumnya, lahan tersebut dikuasai PT Ditra Pendawa yang diduga kuat merupakan anak usaha Yayasan Kartika Eka Paksi, dengan Sertipikat HGB-nya bernomor 2, 3, 4, dan 5 a.n PT Ditra Pendawa.
Tahun 2006, PT EEM berhasil menyelesaikan sertifikat HGB selama 30 tahun (2006-2036) dari BPN.
“Sepertinya ada main mata antara PT EEM dengan PT Ditra Pendawa untuk melenyapkan aset TNI tersebut, tanpa sepengetahuan KASAD,“ tukas Bangun.
Terkait pembangunan Ruko itu, Bangun menegaskan bahwa pihak PT EEM bersama mitra usahanya dalam pengerjaan proyek Ruko tersebut dapat diduga membobol uang Negara melalui bank.
“Diharapkan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap pengembang nakal yang ke depannya akan menciptakan masalah baru bagi konsumen,“ tegas Bangun. @desmanjon
0 comments:
Post a Comment