Thursday, February 20, 2014

Dapenso BNI langgar hak pensiunan, OJK-BPK harus lakukan evaluasi

Dapenso BNI langgar hak pensiunan, OJK-BPK harus lakukan evaluasi




LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit terhadap lembaga pengelola dana pensiun Bank Negara Indonesia (Dapenso BNI).


Penyebabnya, manajemen Dapenso BNI telah melakukan pelanggaran hak-hak pensiunan yang jelas-jelas melanggar konstitusi. Pelanggaran tersebut di antaranya tidak memberikan fasilitas jaminan perawatan kepada pensiunan BNI dan keluarga, tidak membayar kekurangan Jamsostek, dan tidak membayarkan kekurangan tunjangan hari tua.


Baca juga: Tabungan BNI milik PNS Semarang mendadak amblas tak tersisa dan Menpora berharap pihak BNI 46 dan My Event berdamai


“Dapenso BNI telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku sehingga menyebabkan hak-hak pensiunan BNI belum seluruhnya dipenuhi yang pada gilirannya mengakibatkan penderitaan fisik maupun moril bagi pensiunan BNI dan telah terjadi proses pemiskinan terhadap pensiunan BNI yang dilakukan dengan sengaja, terencana, sistematis dan massif,” tegas Poempida pada LICOM di Gedung DPR RI, Jumat (21/02/2014).


Poempida mencontohkan kekurangan tunjangan hari tua yang tidak dibayarkan manajemen Dapenso BNI. Dalam konteks ini, manajemen Dapenso BNI telah melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 61 Ayat (4) UU nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.


Pelanggaran lain, lanjut Poempida, manajemen Dapenso BNI tidak memberikan pensiun bulanan termasuk kekurangan pemberian yang terjadi sejak pegawai mulai pensiun hingga saat ini.


“Manajemen BNI mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah 76/1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, terutama pada Pasal 56,” tegasnya.


Menurut Poempida, kompleksitas pelanggaran yang dilakukan manajemen BNI dan lembaga pengelola Dapenso BNI terhadap ribuan pensiunan pegawai BNI harus ada pihak yang bertanggung jawab, mengingat kejahatan ini sudah di depan mata.


“Institusi yang punya kekuatan untuk bisa membongkar salah satunya OJK yang bisa bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). OJK harus segera menindaklanjutinya sebagaimana rekomendasi Komisi IX DPR RI,” tukas politisi Partai Golkar ini.@endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment