LENSAINDONESIA.COM: KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dituding mulai bermain politik. Ini terkait kebijakan menjatuhkan sanksi menghentikan program tayangan Global TV bertajuk “Indonesia Cerdas” dan program “Kuis Kebangsaan” di RCTI.
KPI dinilai mulai tendensius, karena kedua teve swasta yang merupakan Group MNC ini milik Harry Tanoe, yang Wapres Partai Hanura berpasangan dengan Capres Wiranto.
Baca juga: Prabowo tundukkan Wiranto soal jaga keamanan nasional & kesatuan NKRI dan Caleg muda siap maju demi bangsa & negara
Wakil Seketaris Jendral Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kristiawanto berkomentar lebih halus dan diplomatis. Dia mengaku menghormati keputusan KPI itu.
“Tapi terkait program tersebut, menurut hemat kami, program itu cukup bagus, mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Kristiawanto, Jakarta, Sabtu (22/02/2014).
Kristianto menilai jika program itu dikaitkan dengan Partai Hanura kurang pas. Partai Hanura menghormati aturan perundang-undangan, namun kreatifitas warga negara perlu dihargai, jangan semuanya dipolitisir.
“Tidak sama sekali. Acara itu cukup kreatif dan banyak manfaatnya buat pendidikan rakyat. Kurang lebihnya seperti itu, terlalu berlebihan,” tegas Kristiawanto mengritisi kebijakan KPI itu sebagai tindakan “over acting”.
Seperti diketahui, berdasarkan situs resmi KPI Pusat, menyebutkan lembaga pengawas etik tayangan program teve di tanah air itu memutuskan menghentikan sementara program siaran “Indonesia Cerdas” di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” di RCTI.
Sanksi administratif itu berlaku sejak 21 Februari 2014 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dalam situs itu, menyebutkan dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat pada Kamis (20/2/14), perwakilan RCTI dan Global TV tidak hadir, meski sudah diundang.
Judhariksawan mengatakan, KPI menjatuhkan sanksi setelah mengirimkan surat teguran tertulis kepada RCTI dan Global TV sebanyak dua kali.
KPI pun bersikap menyayangkan tindakan kedua teve itu mengabaikan teguran. Bahkan, KPI meminta agar RCTI dan Global TV memberikan klarifikasi pada 13 Februari lalu, juga diabaikan.
Sanksi ini diakui Ketua KPI, karena diawali adanya pengaduan masyarakat, dan dari hasil pemantauan maupun analisis KPI. Ditemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 71 Ayat (3).
Judha menjelaskan dalam dua program tersebut didapati isi siaran yang dinilai bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan kelompoknya.
Selain mengikutsertakan Calon Anggota Legislatif I Caleg) dari Partai Hanura, menurut Judha, program-program siaran tersebut juga menghadirkan Wiranto dan Hari Tanoesudibjo yang sudah dideklarasikan sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden partai tersebut. Artinya, bernuansa “kampanye hitam” alias “terselubung”. @endang
0 comments:
Post a Comment