LENSAINDONESIA.COM: Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Ketut Pujayasa (28) ditangkap US Marshall dan diserahkan kepada petugas kepolisian federal Amerika Serikat, FBI setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan dan penyerangan terhadap seorang wanita. Pria asal Bali yang bekerja sebagai kru di kapal Pesiar MS Nieuw Amsterdam tersebut, dilaporkan oleh penumpang kapal yang menjadi korbannya, CLW (31). Selasa (25/02/2014) besok, Ketut akan mulai menjalani persidangan.
Sementara itu, Plt pihak Konsulat Jenderal RI di Houston AS, Prasetyo Budhi mengaku akan melakukan pendampingan terhadap Ketut yang kini ditahan di Broward Country Jail, Fort Lauderdale, Florida, AS. Seorang pengacara wanita, Chantel R Doakes sudah ditunjuk untuk memberikan pembelaan terhadap Ketut. “KJRI masih berusaha menemui ketut atau pengacaranya. Namun sampai saat ini, belum mendapatkan akses,” kata dia.
Baca juga: Militer Amerika Serikat embat uang rakyat 100 juta dolar dan Malaysia penjarakan tiga WNI seumur hidup
Tidak hanya itu, pihak KJRI juga masih berupaya untuk mendapatkan hak dan kompensasi atas pekerjaan Ketut selama menjadi ABK Kapal Pesiar MS Niew Amsterdam.
Diberitakan sebelumnya, Ketut ditangkap FBI ketika Kapal Pesiarnya bersandar di Port Everglades, Fort Lauderdale, Florida, AS. Dia ditahan atas tuduhan penyerangan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita warga negara Amerika, CLW (31). Wanita tersebut mengaku diperkosa dan hampir dibunuh dengan cara dilemparkan ke laut oleh Ketut, Jumat minggu lalu. Beruntung, CLW bisa melarikan diri dan mendapat bantuan penumpang lainnya.
Ketut sendiri tidak membantah telah melakukan penyerangan. Dia mengatakan, perbuatan itu dilakukannya karena dia merasa dihina oleh korban. Meski tidak ditemukan catatan kriminal selama dirinya bekerja di kapal pesiar milik Holland America ini, atas perbuatannya, Ketut dijerat pasal berlapis tentang percobaan pembunuhan dan kekerasan seksual dan terancam hukuman penjara seumur hidup. @ann/bbs
0 comments:
Post a Comment