Friday, February 21, 2014

Raup US$ 9,3M, Indonesia Petroleum kalau tak curang, ngapain takut?

Raup US$ 9,3M, Indonesia Petroleum kalau tak curang, ngapain takut?




LENSAINDONESIA.COM: Gerakan Nasionalisasi Migas (GNM) mengingatkan Indonesia Petroleum Association (IPA) agar tidak takut anggotanya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dikriminalisasi jika tidak melakukan kecurangan.


Menurut pimpinan GNM yang juga Ketua Umum Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe), Binsar Effendi Hutabarat, banyak korporasi minyak dan gas bumi (migas) asing, yang mengkhawatirkan bermunculannya kriminalisasi terhadap anggotanya, apabila cost recovery tetap masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Baca juga: Pipa minyak FSO putus, JOB PPEJ pastikan perairan Tuban aman dan Front Nahdliyin suarakan resolusi jihad II kedaulatan sumber daya alam


“IPA itu tidak perlu (ngapain!) takut anggotanya dikriminalisasi jika tidak melakukan kecurangan,” tegas Binsar, mengingatkan dalam keterangan persnya, Jumat (21/2/14).


Cost recovery merupakan pengembalian semua biaya yang dikeluarkan KKKS, apabila berhasil menemukan dan memproduksi Migas. Pembagiannya dilakukan sebelum hasil produksi dibagi antara pemerintah dan kontraktor.


Menurut Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan GasBumi (SKK Migas), cost recovery itu diambil dari tiga tahap audit, yakni tahap pre-uadit, audit di lapangan, dan post-audit.


“Kadang terjadi kesalahan perhitungan nilai cost recovery yang menurut SKK Migas dapat diatasi dengan over and under lifting, dimana jika tahun ini nilai cost recovery melebihi ketentuan, pada tahun depan akan dipotong sesuai dengan kelebihan tahun sebelumnya,” ungkap Binsar.


Pernyataan SKK Migas, menurut Binsar, terkesan terbuka. “Penyimpangan pembayaran cost recovery, seperti penemuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menemukan kelebihan pembayaran cost recovery periode 2010-2012 sekitar Rp2,25 Triliun,” ungkap Binsar.


Penyimpangan pembayaran cost recovery temuan BPK itu, imbuh Binsar Effendi, SKK Migas yang bertugas membayarnya ditemukan biaya-biaya yang semestinya tidak bisa dibebankan pada cost recovery.


Biaya-biaya yang di luar komponen cost recovery itu kebanyakan oleh perusahaan kontraktor dimasukan ke dalam beban negara. Padahal, komponen cost recovery sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 22 Tahun 2008 tentang Jenis-jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Migas yang Tidak Dapat Dikembalikan Kepada KKKS serta perjanjian kerja sama.


Dalam catatan GNM, menurut Binsar, tentang pembebanan biaya yang berkaitan komponen cost recovery dan membebani negara terkadang karena dimasukannya perusahaan kontraktor.


Seperti biaya personal income tax; pemberian insentif berupa long term incentive plan atau insentif lain yang sejenis; penggunaan tenaga kerja asing/ekspatriat tanpa melalui prosedur RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing), dan tidak memiliki IKTA (izin kerja tenaga asing); pembebanan biaya konsultan hukum yang tidak terkait dengan operasi KKS dan kepentingan pemerintah; pembebanan tax consultant fee; pembebanan biaya pemasaran migas bagian KKKS serta biaya yang timbul akibat kesalahan yang disengaja terkait dengan pemasaran migas, pembebanan biaya public relation tanpa batasan baik jenis maupun jumlahnya dan tanpa disertai daftar nominatif penerima manfaat.


Begitu pula pembebanan community development; pengelolaan dana cadangan untuk abandonment dan site restoration; pembebanan semua jenis technical training untuk tenaga kerja asing; pembebanan biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi; pembebanan biaya bunga atas pinjaman; pembebanan pajak penghasilan pihak ketiga; pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang melampaui nilai persetujuan AFE tanpa justifikasi yang jelas; surplus material yang berlebihan akibat kesalahan perencanaan dan pembelian; pembangunan dan pengoperasian project/ fasilitas yang telah placed into service dan tidak dapat beroperasi sesuai umur ekonomis akibat kelalaian KKKS; dan transaksi dengan affiliated parties.


Menyusul kemudian adanya Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.


Menurut Komandan GNM, terdapat pula tambahan tujuh jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan sebagai perhitungan bagi hasil dan pajak penghasilan operasi perminyakan.


Pertama, sanksi administrasi bunga, denda, dan kenaikan; Kedua, sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan; Ketiga, harta yang dihibahkan; Keempat, bonus yang dibayarkan kepada pemerintah; Kelima, biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak;


Keenam, insentif interest recovery. Dan ketujuh, biaya audit komersial, serta biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan dan bukan milik negara.


“Semua itu jika dilanggar jelas merugikan negara dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, seperti PP No. 79 Tahun 2010 dan Permen ESDM No. 22 Tahun 2008. Dimana dengan PP No. 79 Tahun 2010 tersebut, terdapat 24 jenis biaya yang tidak pada diklaim sebagai cost recovery oleh kontraktor,” ungkapnya.


Jika masalah penyimpangan pembayaran cost recovery yang melanggar paraturan dan melibatkan KKKS diselesaikan secara hukum publik, maka bukan dilakukan secara perdata tapi sudah masuk ranah pidana. “Jadi, bukan dijadikan isu akan terus bermunculannya kriminalisasi KKKS yang digulirkan oleh IPA,” kata Binsar Effendi yang juga Panglima Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK).


Sekali pun KKKS adalah tamu yang diundang untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga iklim investasi harus dijaga. Dan adanya pendapat yang menyatakan bahwa cost recovery terbukti dapat meningkatkan penerimaan negara seperti peningkatan revenue to cost ratio sektor hulu migas mencapai 4 banding 1.


Artinya, setiap AS $1 yang dibayarkan sebagai cost recovery menghasilkan AS$ 4. Namun salah satu dasar keluarnya PP No. 79 Tahun 2010, bukan karena itu. Tetapi dari hasil audit BPKP dan BPK yang menunjukkan bahwa ada indikasi pembebanan tak perlu oleh kontraktor atas biaya operasi perminyakan. Meski demikian, GNM yakin adanya PP No. 79 Tahun 2010 justru positif bagi kontraktor. Sebab, ada kepastian hukum bagi investor dan pemegang kontrak.


Jadi, jelas mana yang boleh dan mana yang tidak, disesuaikan dengan aturan. Aturan dalam PP tersebut tidak akan mengganggu kontrak yang sedang berjalan (existing contract). Dan apa yang telah ditandatangani pemerintah dengan kontraktor tetap akan dihormati.


“PP ini mengatur adanya pajak penghasilan yang dipungut atas pengalihan saham kontraktor kepada pihak lain, yang besarannya bervariasi. Untuk pengalihan aset yang terjadi selama masa eksplorasi, sudah dikenakan PPh sebesar 5 persen. Sementara, PPh untuk pengalihan aset selama masa eksploitasi lebih besar, yaitu 7 persen,” katanya.


Namun, Binsar Effendi menegaskan, ada pengecualian atas pemungutan PPh ini. Pengecualian diberikan pada pengalihan saham kontraktor kepada daerah. Hal ini sesuai aturan dalam PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Dalam Pasal 34 PP itu, kontraktor wajib menawarkan participating interest (pengalihan saham) sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


“Penawaran ini sudah harus dilakukan sejak rencana pengembangan lapangan dari suatu wilayah kerja disetujui Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan SKK Migas.”


Begitu juga, lanjut Komandan GNM ini, Pemerintah dalam PP itu akan membebaskan bea masuk untuk barang-barang impor kebutuhan eksplorasi. Dengan demikian ada aturan yang bisa menjaga adanya kepastian hukum sehingga lebih menyemangati industri migas, terutama untuk kebaikan industri migas dalam negeri.


“Oleh sebab itu, GNM ingatkan kepada IPA, agar tidak sesukanya meminta cost recovery dikeluarkan dari APBN hanya untuk membebaskan kontraktor anggotanya dengan membiarkan memasukkan biaya di luar komponen cost recovery yang menjadi beban negara,” katanya


IPA menurut Binsar Effendi, jangan memperingatkan soal ketidakpastian menjelang berakhirnya kontrak 20 KKKS yang akan berakhir 5 tahun ke depan, dengan IPA persentasekan setara dengan 30 persen dari produk minyak nasional. Malah dalam 10 tahun ke depan yang setara 60 persen dari kapasitas produksi Migas nasional, yang oleh IPA boleh jadi akan hilang.


“Kami ingatkan kepada IPA agar jangan lagi kalian menyampaikan perhatian dengan mengancam, tentu akan berhadapan dengan GNM yang sedang memperjuangkan nasionalisasi Migas,” ungkapnya.


Cost recovery itu wajib masuk APBN karena akan didapat perhitungan perolehan pendapatan atau bagian negara dan juga pendapatan kontraktor, seperti dalam RAPBN 2014 pada angka proporsi cost recovery 27 persen dari pendapatan brutto Migas.


“Maka pendapatan negara dari Migas besarnya mencapai US$ 30,6 miliar dan kontraktor akan mendapat US$ 9,3 Miliar. Dari pendapatan negara itu sudah dikurangi untuk cost recovery US$ 15 miliar, yang kemudian dikeluarkan sebesar Rp, 1,9 triliun untuk operasional SKK Migas, fee penjualan Migas ke Pertamina Rp 1,3 triliun, pengembalian PBB Migas ke daerah Rp 22 triliun, PPN Rp. 9,5 triliun dan pajak daerah Rp. 58 miliar, ungkap Binsar lagi.


Artinya, tegas Binsar, “Menjadi aneh jika IPA menuntut cost recovery dikeluarkan dari APBN,” pungkas Binsar. @pr/endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment