Thursday, April 3, 2014

Caleg Demokrat kampanye pakai dana hibah, dipanggil Bawaslu, arogan

Caleg Demokrat kampanye pakai dana hibah, dipanggil Bawaslu, arogan




LENSAINDONESIA.COM: Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto menyayangkan sikap arogan Caleg incumbent DPRD Jabar, Ir Irfan Suryanagara dari Partai Demokrat. Caleg daerah pemilihan Kota Depok dan Kota Bekasi ini menolak panggilan Bawaslu yang berniat klarifikasi dugaan pelanggaran di Kota Depok.


Pemanggilan Caleg Irfan berdasarkan hasil temuan Panwaslu Depok. Bukti yang diperoleh, bersangkutan melakukan pembagian dana hibah APBD untuk dibagikan pada RT dan RW se kota Depok.


Baca juga: DKPP bahas "final checking" pemungutan suara dengan KPU dan Bawaslu dan KPU-KPUD jangan main mata dengan Caleg dalam perhitungan IT


Surat panggilan terhadap Caleg itu disampaikan Rabu dan Kamis (3-4/4/14). Intinya, minta bersangkutan datang ke kantor Bawaslu Jabar, untuk klarifikasi temuan Panwaslu kota Depok. Tapi, Caleg Irfan tetap mankir dengan alasan kampanye, sehinggat seperti melecehkan peran Bawaslu.


Harminus Koto mengatakan, kasus pelanggaran kampanye dengan menggunakan dana Hibah itu oleh Caleg Irfan itu terungkap berdasarkan hasil temuan Panwaslu Depok. Ini lantaran adanya pemotongan pembagian dana Hibah untuk RT dan RW se Kota Depok oleh Tim Sukses Irfan.


“Berhubung Caleg tersebut adalah Caleg DPRD Jabar, maka kasusnya oleh Panwaslu Depok diserahkan ke Bawaslu Jabar dan kini sedang kita tangani”, tegas Harminus.


Harminus juga mengungkapkan selam masa kampanye hingga 2 April malam, Bawaslu Jabar mencatat 138 pelanggaran kampanye.


Sebanyak 138 pelanggaran itu dikelompokan menjadi sembilan jenis pelanggaran. Antara lain;


1. Pelanggaran mobilasasi WNI yang belum memiliki hak pilih sebanyak 50 kasus terjadi di 13 Kab/kota.


2. Pelanggaran Keterlibatan PNS jumlahnya 6 kasus terjadi di 5 kab//kota.


3. Pelanggaran menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan ada 8 kasus terjadi di 5 Kab/kota.


4. Pelanggaran mengikutsertakan kepala desa ada 2 kasus; Kab Kuningan dan Kab Sumedang.


5. Pelanggaran terbanyak adalah Kampanye diluar zona ada sebanyak 33 kasus; terjadi di 14 kab/kota.


6. Pelanggaran sengkata Pemilu ada 2 kasus; di Kab Tasikmlaya dan Kab Sukabumi.


7. Pelanggaran perusakan APK, pemasangan APK di zona terlarang ada sebanyak 7 kasus; terjadi di 7 Kab/kota.


8. Pelanggaran jenis Black Campaign (Kampanye Hitam) ada 2 kasus; di Kab Indramayu dan kota Cirebon.


9. Money politics (Politik Uang) ada sebanyak 22 kasus; terjadi di 14 Kab/kota.


Harminus mengatakan dari 138 kasus tersebut, “Hingga saat ini, Bawaslu masih terus melakukan klarifikasi dan pendalaman, termasuk memanggil partai atau Caleg yang bersangkutan.” @husein.


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment