LENSAINDONESIA.COM: Puluhan massa gabungan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kota Semarang, Jawa Tengah, menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pemuda, Kamis (03/04/14).
Aktifis itu terdiri dari Masyarakat Penyelamat Aset Negara (MAPAN), Masyarakat penyelamat aset bangsa (MAPENAB), Jaringan Rakyat anti Korupsi (JARAK) dan LIPMI. LSM ini seperti terus memburu pejabat yang “aji mumpung” saat menduduki jabatan di pemerintahan.
Baca juga: Nenek di Semarang 11 tahun berjuang melawan mafia tanah dan Koruptor Semarang Rp1,3 M nyamar pakai sarung ditangkap di Ponorogo
Mereka ke Kantor DPPAD dengan tujuan menyuarakan aspirasi soal indikasi terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2012 yang terkait dengan DPPAD.
Instansi ini diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan sewa mobil dinas untuk para pejabat di lingkup Pemprov Jateng pada tahun 2012, yang menelan anggaran Rp20 Miliar.
Mereka menduga, Kepala DPPAD Jateng Herry Supangat terlibat dalam kasus yang dinilai merugikan negara itu.
Ketua MAPENAB Sucipto, mengatakan, di era reformasi ini seluruh warga negara wajib ikut andil dalam pemberantasan korupsi. Massa meminta Kepala DPPAD Herry Supangat harus dicopot dari jabatannya karena disinyalir terlibat dalam penyelewengan anggaran.
“Kita harus bisa memberantas korupsi yang ada di hampir semua jajaran birokrasi. Kepala DPPAD harus diberhentikan karena tidak amanah,” tegasnya.
Ketua LSM JARAK, Joko Purwanto mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah meminta keterangan dari Kepala DPPAD. Namun hingga saat ini, hasilnya tak pernah jelas. BPK sendiri belum pernah memberi keterangan terkait pemanggilan itu. Selain itu, mereka juga mensinyalir keterlibatan sejumlah petinggi dan mantan Petinggi Pemprov Jateng lainnya dalam masalah itu.
“Padahal Kepala DPPAD sudah di periksa tiga kali oleh BPK, tapi belum ada kejelasan,” beber Joko di sela-sela aksi.
Saat aksi digelar, Kepala DPPAD Herry Supangat, yang akhir tahun ini memasuki masa pensiun, maupun perwakilannya tidak ada yang menemui peserta aksi. Padahal saat aksi digelar, Kepala DPPAD itu masih berada di kantornya yang dijaga ketat puluhan petugas kepolisian.
Setelah aksi usai, massa melanjutkan aksinya ke kantor Gubernur Jateng. Herry tampak keluar dari kantor menggunakan mobil dinasnya. Tak satu pun staf di lingkup DPPAD Jateng yang bersedia memberi keterangan tentang dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Sementara Kepala DPPAD sendiri, tak bisa dihubungi dan ponselnya tidak aktif. Para awak media, bahkan terkesan dipingpong Humas DPPAD prov jateng untuk mendapatkan informasi mengenai kasus dugaan korupsi tersebut.
Terpisah, Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jateng Sri Puryono, menegaskan, dirinya tidak terkait dalam masalah pengadaan sewa mobil dinas Pemprov Jateng APBD 2012 itu. Menurut Sri, saat itu dia masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan tidak mengetahui persis prosesnya.
“Justru setelah menjabat PLT sekitar Mei 2013, saya melihat ada hal yang perlu dicermati dari pengadaan itu dan akhirnya saat kontrak habis, kami tidak memperpanjangnya,” kata Sri Puryono.
Sri mempersilakan wartawan menanyakannya pada pihak-pihak yang terkait langsung. Diantaranya, Dinas PPAD, Inspektorat Jateng dan BPK untuk mengetahui duduk jelas masalah.
Dugaan penyimpangan pengadaan sewa mobil dinas Pemprov Jateng pada tahun anggaran 2012 lalu, saat masa pemerintahan Gubernur Bibit Waluyo. Sekretaris Daerah pada saat itu adalah Hadi Prabowo. Setelah proses lelang, proyek senilai sekitar Rp20 Miliar itu akhirnya jatuh ke PT Trans Semarang, milik Tutuk Kurniawan.
Tutuk yang dikabarkan sebagai ‘orang dekat’ Bibit Waluyo, saat ini juga tersandung kasus dana hibah Kelenteng Sam Po Kong dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. LSM yang mendemo kasus ini diharapkan tetap konsekuen, jika meredep dipastikan akan menimbulkan tanda tanya. @yuwana irianto
0 comments:
Post a Comment