LENSAINDONESIA.COM: Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Malang dengan santai menyikapi proyek pembangunan gorong-gorong dengan sistem jacking yang pengerjaannya tak kunjung rampung.
Kepala Dinas PU Kota Malang, Djarot Edy Sulistyono mengaku telah memberikan dispensasi lagi pada pihak kontraktor, PT Citra Gading Asritama (CGA) 50 hari lagi.
Baca juga: Proyek sistem Jacking Kota Malang Rp 39 miliar molor lagi
“Kita memang memberikan toleransi waktu lagi pada rekanan yang menggarap jacking di Jalan Bondowoso dan Tidar itu. Meski diberi dispensasi, denda sesuai aturan tetap diberlakukan,” kata dia, Rabu (02/04/2014).
Dia menjelakan bahwa sesuai kontrak, pengerjaan jacking itu memang harus selesai akhir Desember 2013. Namun, pihak rekanan meminta agar diperpanjang tiga bulan dengan alasan cuaca yang tidak mendukung.
Dinas PU pun, kata dia, memberikan toleransi tersebut. Ternyata, perpanjangan waktu selama tiga bulan pertama itu juga masih belum bisa menyelesaikan perkarjaan.
Makanya, tandas dia, PU memberikan toleransi lagi peranjangan kedua. Lamanya, kata dia selama 50 hari. Seama itu pula, tandas dia, rekanan dikenakan denda per hari sesuai dengan aturan.
Mnurut dia, dendanya itu sesuai Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Besarannya seper seribu dari pekerjaan yang belum selesai.
Perhitungannya, kata dia, pekrjaan yang belum selesai 6 ersen dikalikan nilai proyek sebesar Rp 39 miliar lalu dikalikan seper seribu. Hasilnya seper seribu dari sekitar Rp 2,34 miliar. “Jadi, rekanan harus bayar sekitar Rp 2.340.000 per hari. Itu dihitung sejak 1 April bulan ini,” tandasnya.
Selain itu, PT CGA, terang dia, juga harus mengembalikan uang muka dan jaminan pelaksanaan proyek ke Pemkot Malang ke kas negara. “Aturannya seperti itu,” tandas dia.@aji_dewa_roisky
0 comments:
Post a Comment