LENSAINDONESIA.COM: Ruminem, seorang nenek 75 tahun yang hidup sebatang kara di Desa Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur terpaksa tidak bisa mengambil jatah beras miskin (raskin) pemberian pemerintah.
Janda pra sejahtera itu ditolak oleh aparat pemerintah desa saat mengambil jatah beras, karena ia belum bisa melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2014 sebesar Rp 68,959.
Baca juga: Pria tua sakit-sakitan dibuang, Dinsosnakertrans Ngawi tak peduli dan Warga Banjarejo blokade jalan, gagalkan pengajian MTA
Bukan hanya Mbah Ruminem, akibat munculnya kebijakan nyeleneh dari kepala desa itu, sejumlah warga miskin (gakin) Desa Patihan tidak bisa menikmati jatah raskin.
“Kulo kengkenan ponakan kulo ping tigo mas, ditolak terus, tirose kulo dereng bayar pajak (Saya sudah tiga kali minta tolong keponakan untuk mengambil raskin, tetapi selalu ditolak, katanya belum bayar pajak),” Kata Ruminem terbata-bata, Minggu (04/05/2014).
Jangankan untuk membayar PBB di Kantor desa, untuk makan setiap hari saja, Ruminem harus menjual kayu bakar kepada tetangga agar bisa membeli beras.
“Kulo niku mangane sangking dodolan kayu bakar mas, kulo mboten gadah arto kangge mbayar pajek (Saya setiap hari makan singkong hasil berjualan kayu bakar. Saya tidak punya uang untuk bayar pajak)”, keluhnya.
Kepada wartawan yang datang kerumahnya, Ruminem menunjukkan kupon pengambilan raskin dari Kepala Desa Patihan, Daim Wartoyo. Dalam kupon itu tertulis jelas perintah pelunasan PBB Tahun 2014 sebesar Rp 68,959 atas nama Ruminem.
“Kulo disukani niki lho kaleh pak lurah (Saya dberi kupon ini dari pak Lurah),” ujar Mbah Ruminem.
Karena kebijakan sepihak ini, warga terpaksa tidak bisa mengambil jatah Raskin. Akibatnya beras bantuan dari APBN ini menumpuk di Kantor Desa Patihan.
Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Magetan, Condrowati, terkejut dengan kebijakan Kepala Desa Patihan, Daim Wartoyo.
Menurutnya, tidak ada hubungan antara Raskin dengan pembayaran PBB. “Tidak benar kebijakan itu, karena tidak ada hubunganya antara Raskin dan pembayaran PBB,” Kata Condrowati.
Hal senada diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, pihaknya mengaku tidak mendapat pemberitahuan baik lisan atau tulisan dari Kepala Desa Patihan tentang kebijakan tersebut.
“Saya tidak mendapat pemberitahuan apapun tentang Kebijakan Nyeleneh itu, dan menurut saya itu salah besar,” tegas Eko Muryanto.
Sementara, hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Patihan, Daim Wartoyo, belum bisa dikonfirmasi terkait kebijakan yang dibuatnya tersebut. Di Kabupaten Magetan, jumlah penerima raskin sebanyak 42.262 Rumah Tangga Sasaran ( RTS), setiap bulan para keluarga miskin ini mendapatkan jatah raskin sebanyak 15 Kg per bulan.@arso
0 comments:
Post a Comment