LENSAINDONESIA.COM: Mantan wakil presiden Jusuf Kalla menyatakan siap bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tipokor, Jakarta 8 Mei, Kamis pekan depan.
Kalla berjanji memberikan segala keterangan yang diperlukan dalam persidangan. “Saksi kan hanya menjelaskan apa yang diketahui saja. Jadi tergantung apa yang diminta dan ditanyakan dalam pengadilan,” ujarnya setelah menghadiri peresmian Rajawali Televisi di Jakarta Convention Center, Sabtu malam, (03/05/2014).
Baca juga: Sri Mulyani ngaku laporkan pengambilalihan Century ke JK dan Kasus Bank Century, Sri Mulyani merasa ditipu BI
Ihwal bailout atau dana talangan Century senilai Rp 6,7 triliun, Kalla mengaku baru diberi laporan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah keputusan bailout diambil.
“Empat hari setelah bailout, dilaporkan ke saya,” kata Ketua Umum Palang Merah Indonesia ini.
Pria yang juga kerap disapa JK ini mengaku terkejut lantaran keputusan itu tak sesuai dengan aturan.
Adapun ketika bersaksi dalam persidangan terdakwa Century, Budi Mulya, pada Jumat, 2 Mei 2014, Sri Mulyani mengatakan sudah melaporkan pengambilan kebijakan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kalla, yang ketika itu menjadi wakil presiden. Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan dia hanya diberi waktu sekitar 4,5 jam sebelum memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keputusan itu diambil setelah pada Kamis malam, 20 November 2008, digelar rapat dengan agenda pemaparan berbagai masukan, laporan, dan pertimbangan mengenai kondisi Bank Century dari Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan sejumlah direktur jenderal di Kementerian Keuangan yang selesai pada pukul dua belas malam.
“Keputusan harus segera diambil. Kami harus membuat keputusan sebelum bank dibuka pada Jumat, 21 November 2008, pukul delapan pagi,” kata Sri Mulyani.
Karena itulah Sri Mulyani bersama Gubernur BI kala itu, Boediono, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede menggelar rapat yang memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam persidangan, jaksa Ahmad Burhanudin menanyakan kemungkinan penundaan rapat tersebut.
“Betul, saya selalu mengatakan kalau ada waktu dan pertimbangan lebih banyak akan lebih baik. Namun BI mengatakan sudah tidak bisa memberi fasilitas pendanaan jangka pendek, sehingga tidak ada waktu lagi,” ujar mantan Ketua KSSK itu.
Keputusan menetapkan Bank Century berdampak sistemik, kata Sri Mulyani, bertujuan mengamankan sistem keuangan Indonesia.
Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, didakwa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century senilai Rp 689 miliar dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.@ridwan_LICOM/TC
0 comments:
Post a Comment