LENSAINDONESIA.COM: Manajemen PT Surya Agung Industri Pulp and Paper (SAIPP) bersama ribuan buruhnya bersyukur karena sidang kasus pidana terdakwa kurator yang diduga melakukan pemalsuan data yang mengakibatkan kepailitan pabrik yang berada di kawasan Driyorejo, Gresik ini terus berlanjut.
Dalam sidang terakhir dengan agenda penyampaian eksepsi pihak terdakwa, yakni Jandri Onasis Siadari ditolak majelis hakim. Bambang Hari, Pimpinan Unit Kerja SPSI PT SAIPP mengungkapkan, dalam eksepsinya, Jandri menyampaikan prinsip Lex Spesialis Derogat Legi Generali.
Baca juga: Gubernur Jatim bantu buruh PT SAIP melawan kurator dan PT SAIP wajib bayar Rp 500 juta setelah kalah gugatan
Bahwa hukum yang khusus yaitu UU Kepailitan dan PKPU, mengesampingkan hukum yang umum yang dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu, merujuk Pasal 50 KUHP, barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Melalui permohonannya tersebut, terdakwa mengakui semata-mata hanyalah melaksanakan tugas dan fungsi Pengurus berdasarkan Pasal 272 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU jo Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. Putusan No. 01/PKPU/2013/PN.Niaga.Sby tertanggal 05 Maret 2013.
Dalam menutup eksepsinya beberapa waktu lalu, terdakwa justru lebih memilih untuk melepaskan 1.000 orang yang bersalah daripada memidana seseorang yang jelas-jelas dan nyata-nyata menjadi korban atas pemberlakuan hukum yang tidak tepat.
“Dengan adanya penolakan eksepsi terdakwa oleh majelis hakim, kami serasa mendapatkan angin segar. Dia (Jandri) adalah kurator yang menyebabkan perusahaan kami menjadi pailit. Kami bersyukur atas penolakan eksepsi terdakwa. Kami hanya ingin perusahaan tidak jadi dipailitkan dan sebanyak 1.100 buruh PT SAIP bisa kembali bekerja,” ucapnya kepada lensaindonesia.com, Selasa (20/05/2014).
Pihaknya konsistena akan terus mengawal jalannya persidangan agar dapat berjalan sesuai harapan ribuan buruh di pabriknya. “Jika eksepsi terdakwa sudah ditolak mejelis hakim, maka proses sidang selanjutnya kami harapkan dapat mengembalikan nasib kami yang selama setahun terakhir ini terkatung-katung karena pabrik tidak produksi dan kami pun tidak digaji,” tuturnya.
Bambang sangat berharap majelis hakim tetap bisa bersikap netral dan mempertimbangkan nasib ribuan buruh PT SAIPP. “Sebentar lagi Lebaran dan waktunya pendaftaran sekolah bagi anak-anak kami. Dengan kondisi kami tidak digaji maka nasib kami akan semakin susah. Buruh juga punya anak istri yang butuh makan,” katanya.
Sementara, menyikapi eksepsi terdakwa Jandri dia mengaku kecewa dan marah. Terdakwa, lanjut Bambang, hanya memikirkan dirinya sendiri agar bisa lepas dari jeratan hukum. “Kami akan terus berharap agar proses sidang pidana bisa memberikan hukuman yang setimpal bagi terdakwa karena tidak menjalankan tugasnya dengan benar,” tukasnya.
Diketahui, kasus ini menarik perhatian Soekarwo, Gubernur Jatim. Melalui Himawan Estu Bagijo, Kabiro Hukum Setdaprov Jatim memastikan dukungan penuh bagi para buruh dalam bentuk pengiriman surat pada Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi kasus kepailitan PT SAIPP.
Tak hanya berkirim surat, pihaknya juga akan mengirim utusan ke MA agar proses hukum kasasi tersebut ditolak. Bahkan, Pemprov Jatim juga menyatakan siap memantau terus perkembangan kasus tersebut hingga nasib buruh tersebut bisa menemukan titik terang.
Selain itu, Himawan juga memastikan bakal berkirim surat dan utusan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait gugatan perusahaan pada pihak kurator yang kini telah memasuki proses persidangan pidana.@sarifa
0 comments:
Post a Comment