LENSAINDONESIA.COM: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan teradu 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Pasuruan di Kantor Bawaslu Jawa Timur, Jalan Tanggulangin Surabaya, Selasa (6/5/2014).
Menurut Nur Hidayat Sardini, Anggota DKPP, dalam sidang yang baru pertama kali digelar ini pihaknya sedianya mendengarkan laporan dari kedua belah pihak, baik pengadu dan teradu.
Baca juga: Dewan Kehormatan telisik kemungkinan penyelenggara Pemilu "meleng" dan Penyelenggara Pemilu wajib laporkan kerabat yang jadi peserta Pemilu
“Kami jelas mendengarkan keterangan pihak pengadu dan teradu. Sidang memakan waktu lebih dua jam,” ujarnya saat ditemui LICOM di Kantor Bawaslu Jatim, Selasa (6/5/2014).
Penilaian terhadap keputusan, lanjut dia, baru diketahui setelah keputusan dibacakan kedua belah pihak.
Disinggung soal sanksi yang akan dijatuhkan pada 13 PPK itu, dia menyebut bisa berbentuk teguran tertulis hingga pemberhentian sementara dan tetap.
“Sanksi harus dilihat dari laporannya dulu, mana yang paling kuat antara pengadu dan teradu. Jika benar pengadu kuat maka pihak teradu bisa dijatuhi pemberhentian tetap,” tukasnya.
Sementara itu, hingga pukul 15.00 WIB, semua pihak teradu yakni 13 PPK tak kunjung datang mengikuti jalannya sidang. Karena banyak yang kesal menunggu tidak juga datang, wajar mengundang dugaan bahwa para petugas PPK itu segaja bersikap meremehkan Undang undang. Terbukti, semua seperti kompak merendahkan hukum yang berlaku, dengan cara mangkir bareng.
Diketahui, sebanyak 13 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan diduga menerima suap dari Agustina Amprawati, Caleg Dapil II DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra.
Tiga belas PPK Kabupaten Pasuruan yang jadi teradu dalam sidang DKPP, yakni Khumaidi (Ketua PPK Gempol), Lutfi (Ketua PPK Lekok), Tauhid (Ketua PPK Prigen), Budiharja (Ketua PPK Beji), Musta’in (Ketua PPK Gondangwetan), Sholeh (Ketua PPK Grati), Edi (Ketua PPK Pohjentrek), Suhud (Anggota PPK Wonorejo), Eko (Ketua PPK Sukorejo), Imam (Ketua PPK Purwosari), Endang (Anggota PPK Winongan), Sujarwanto (Ketua PPK Bangil) serta Ansori (Ketua PPK Kraton).
Sebelumnya, Agustina melaporkan 13 orang itu ke Kepolisian Resor Kota Pasuruan dan Panwaslu Pasuruan karena merasa ditipu. Menurut Agustina, 13 PPK itu berjanji akan mengatrol perolehan suaranya 5 ribu per kecamatan agar dia bisa lolos menjadi anggota legislatif DPRD Jawa Timur. Namun meski Agustina telah menyerahkan uang ‘pelicin’ Rp 128 juta, janji tersebut tidak dilaksanakan.
Selain pelanggaran kode etik, kasus 13 PPK yang melakukan pelanggaran ini juga ditangani secara hukum pidana. @sarifa
0 comments:
Post a Comment