LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur Soekarwo, akhirnya mengabulkan sejumlah tuntutan para buruh, tepat di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5/2014).
Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang selama ini diperjuangkan oleh buruh akhirnya berhasil ditetapkan melalui peraturan gubernur (Pergub) No 27 Tahun 2014.
Baca juga: Peringati May Day, ribuan massa buruh kepung Grahadi dan Siang ini, 50 ribu buruh kepung Grahadi Surabaya
Namun, dari 38 kabupaten/kota di Jatim baru 3 daerah yang tuntutan UMSK dikabulkan per 1 Mei 2014, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan.
“Pemprov Jatim mengesahkan UMSK berdasarkan usulan bupati/walikota yang sudah melengkapi persyaratan. Untuk 13 tuntutan lainnya kami salurkan ke pusat dan sudah saya tandatangani hari ini (Kamis),” tegas Gubernur Jatim dihadapan ribuan massa buruh yang demo peringati May Day di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/5/2014).
Pakde Karwo –sapaan akrab Gubernur Jatim– juga mengaku senang karena demo buruh kali ini berjalan dengan tertib. “Terima kasih kalian semua melakukan demo dengan tertib. Selamat Hari Buruh 1 Mei 2014, hidup buruh.. hidup buruh!!”, teriak Pak De Karwo yang disambut dengan teriakan serupa secara massal.
Diketahui, 13 tuntutan para buruh di Jatim diantaranya, tolak rancangan UU tentang keamanan Nasional, mencabut UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mengangkat pegawai honorer termasuk guru honorer untuk diangkat menjadi PNS atau disubsidi satu juta per orang per bulan. Kemudian minta pelayanan dalam penyelenggaraan pelaksanaan BPJS untuk pekerja/buruh secara gratis.
Intinya, sebanyak 13 tuntutan itu ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua DPR RI Marzuki Alie. Intinya, tuntutan itu terkait dengan kebijakan Pemerintah yang dalam hal ini berhubungan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Menanggapi pernyataan orang nomor satu di Jatim tersebut, ribuan buruh dari banyak elemen menyambut dengan tepuk tangan dan mau kembali ke daerah masing-masing dengan tertib serta dikawal oleh polisi.
Berikut 13 poin tuntutan buruh tersebut;
1. Mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana yang telah disampaikan dalam rekomendasi sebelumnya (terampir);
2. Mencabut Inpres No 9 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimun;
3. mencabut Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain;
4. Mencabut Surat Edaran Menakertrans Nomor 04 Tahun 2013 tentag Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2013;
5. Mencabut Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;
6. Tolak Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional;
7. Mencabut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan syahkan Rancangan Undang-Undang Perkumpulan
8. Revisi Permenakertrans Nomo 13 Tahun 2012 tentang Komponen KHL dengan menetapkan Komponen KHL menjadi 84 item;
9. Angkat Pegawai Honorer termasuk Guru Honorer diangkat menjadi PN atau disubsidi (satu) juta/ orang/ bulan;
10. Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk rakyat dan pekerja/ buruh;
11. Syahkan Rancangan undang-Undang PRT dan Perlindungan TKI;
12. Jalanankan Jalinan Pensiun wajib bagi pekerja formal Tahun 2015;
13. Terkait dengan penyelenggaraan pelaksanaan BPJS Kesehatan, hendaknya pemerintah pusat membenahi sistem pelayanan kesehatan, sebagai berikut;
a. Perlakukan Jaminan Kesehatan untuk Pekerja/ Buruh gratis;
b. Cabut Permenkes Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif INA – CBG’S diganti dengan Free For Service;
c. Laukan audit BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan;
d. Aspek pelayanan kesehatan secara kuantitas dan kualitas terutama peserta BPJS Kesehatan yang membayar
iuran dari pekerja/ buruh (Eks-Peserta Jamsostek), ASKES, ASABRI agar ditingkatkan.
@sarifa_jee
0 comments:
Post a Comment