Wednesday, May 7, 2014

Satpol PP Ponorogo, segel tower seluler PT Protelindo

Satpol PP Ponorogo, segel tower seluler PT Protelindo




LENSAIMDONESIA.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menghentikan dan menyegel pembangunan tower Base Tranceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), yang berada di Desa Paju, Kecamatan Kota, Ponorogo, Rabu (07/05/2014).


Tindakan tegas Satpop PP tersebut dilakukan lantaran tower yang dibangun diatas tanah milik Timan tersebut belum mengantongi ijin dari Kantor Peayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Ponorogo.


Baca juga: Ribuan alat peraga kampanye di Ponorogo terkena razia dan Satpol PP Ponorogo jaring puluhan gepeng


“Ya hari ini terpaksa kita lakukan penghentian pembangunan dan penyegelan pembangunan tower seluler di Desa Paju ini, karena si pemilik belum mengurus izin,” kata Kasi Penertiban Satpol PP Ponorogo, Sumartuji.


Sumartuji mengugkapkan, selain tower di kelurahan Paju itu, masih ada lagi tiga tower lain yang tidak mengantongi ijin, diantaranya yang berada di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, 1 buah di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, dan satu lagi di Pudak.


Satpol PP memberikan waktu sepuluh hari terhitung mulai hari ini, kepada pemilik tower untuk segera mengurus izin, jika tidak segera ada upaya untuk mengurusnya satpol akan segera melakukan tindakan tegas.


“Kita hentikan dan disegel, sembari kita beri batas waktu 10 hari, apabila tidak segera mengurus izin, terpaksa kita lakukan upaya lain,” ucap Sumartuji.


Selain itu, pembangunan tower tersebut menurut Sumartuji juga telah melanggar Perda nomer 11 tahun 2011 tentang pembangunan tower seluler.


Pembangunan tower milik Protelindo yang telah di-sub-kan ke CV Serang Berkah Mandiri (SBM) ini dikerjakan selama 20 hari ini telah mencapai 90 persen.


“Ya setelah dihentikan kita nggak bisa berbuat apa-apa, kita hanya pekerja,” ucap Edi Santoso, kepala tukang proyek pembangunan tower ditemui dilokasi.


Sementara itu dari keterangan Sumanto ketua RW 02 kelurahan Paju, mengatakan bahwa sebenarnya pemilik tower telah melakukan sosialisasi kepada warga, bahkan juga telah memberikan kompensasi kepada sekitar 36 KK yang diperkirakan terdampak dari tower tersebut, dengan jarak radius sekitar 60 meter.


Tak hanya itu, Sumanto juga berjanji jika sampai batas waktu yang ditentukan, pemilik tower tidak segera mengurus ijin, dirinya bersama warga siap membongkar dan akan menyita untuk kepentingan warga.


“Jika sampai waktu yang ditentukan, pemilik tower tidak segera mengurus ijin, kami bersama-sama warga akan membongkar dan menyitanya untuk kepentingan warga,”ucap Sumanto.@arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment