LENSAINDONESIA.COM: Jajaran Polres Kota Malang membekuk bandar narkoba serta mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 ons.
Bandar yang memiliki narkoba jenis sabu senilai Rp 150 juta tersebut adalah YEA.
Baca juga: BNN Kota Malang rangkul pelajar lewat goes to school
“Kami berhasil menangkap YEA itu setelah dua tersangka lain kami tangkap sebelumnya. Kedua tersangka itu masing-masing SD (25) dan RI (30). Mereka kami tangkap di dua tempat berbeda,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Malang, AKP Dwiko Gunawan, Jumat (13/06/2014).
Lantas dia menceritakan kronologis dari penangkapan bandar narkoba bersama jaringannya itu. Menurut Dwiko, SD merupakan mahasiswi dari perguruan tinggi swasta di Malang. Dia ditangkap saat membawa sabu sebanyak 0,93 gram.
Berdasarkan pengakuan SD, polisi bisa menangkap RI, warga Janti Barat Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun. Dia ditangkap di perumahan elit Permata Jingga blok P Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Mereka mengaku mendapatkan sabu dari YEA. Makanya, polisi membekuk YEA di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
“Dari tangan YEA polisi berhasil mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 1 ons, apabila dirupiahkan mencapai Rp 150 juta. YEA menyembunyikan sabu tersebut di depan kantor BCA Pasuruan,” kata Dwiko.
Menurutnya, SD dan RI dijerat pasal 112 ayat 1 junto 132 UU Nomor 35 tentang narkotik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, YEA dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.@putut-aji_dr
0 comments:
Post a Comment