LENSAINDONESIA.COM: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah memeriksa dan mengkaji, akhirnya memutuskan laporan Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) belum memenuhi syarat materil. Hal ini disampaikan setelah melalui hasil kajian materiel tim verifikasi materil DKPP.
Menurut juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, pihaknya telah mengkaji pengaduan APPK pada 11 Juni 2014. Hasil kajian ini dan memutuskan bahwa materi pengaduan APPK belum memenuhi syarat (BMS). DKPP meminta kepada Pengadu untuk melengkapi bukti-bukti dokumen resmi bahwa Prabowo memiliki kewarganegaraan Yordania. Selain itu, Pengadu juga perlu melengkapi bukti dokumen kasus Prabowo sedang ditangani oleh
Komnas HAM dan bukti Putusan Dewan Kehormatan Perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Sistem demokrasi Indonesia cukup memuaskan dan DKPP sidangkan KPU Sumba Barat curangi Caleg Demokrat
“DKPP meminta bukti kepada Pengadu apakah pengaduan yang dimaksud sudah pernah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu pada saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden,” ujar pria yang akrab disapa NHS yang juga Ketua Tim verifikasi Materiel DKPP, di Jakarta Minggu, (15/6/2014).
Untuk diketahui bahwa APPK mengadukan KPU RI kepada DKPP pada 2 Juni. Pokok pengaduannya, KPU diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. KPU dinilai tidak profesional karena tidak melakukan verifikasi secara faktual terhadap Prabowo Subianto yang disinyalir memiliki kewarganegaraan Yordania melanggar hak asasi manusia (HAM) yang prosesnya masih ditangani oleh Komnas HAM.
Pokok pengaduan lain, KPU juga dinilai tidak melakukan verifikasi kepada institusi TNI mengenai pemberhentian Prabowo Subianto berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Perwira dari \Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. @yuanto
0 comments:
Post a Comment