LENSAINDONESIA.COM: Petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus Eko Wahyu Ujianto (52) warga Jl Sidotopo Lor yang berstatus sebagai guru olah raga di sebuah sekolah dasar (SD) kawasan Sidotopo. Saat itu Eko sedang menggelar pesta Narkoba jenis sabu di ruang kantor Pusat Kegiatan Guru (PKG) bersama Djonas Hadi (52) warga Jl Rusun Sumbo Blok K.
Saat disergap, dari tangan keduanya, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat barang bukti seperangkat alat hisap yang masih ada sisa sabu. Dari keterangan guru olahraga dan temannya itu menyebutkan serbuk kristal haram diperoleh dari seorang bandar, Samsudin (49) warga Jl Kunti II yang juga mantan Ketua Rukun Warga (RW) setempat.
Baca juga: Yang Liu gadis sabu Macau gagal nyusup Surabaya, divonis 11 tahun dan Calon Anggota DPD Jatim diadili gara-gara pesta sabu bareng anak
Petugas yang melakukan pengembangan lalu melakukan pengembangan dan menangkap Samsudin. Namun sekitar 10 polisi berpakaian preman diserang warga Jl Kunti dengan lemparan batu sehingga ada anggota yang mengalami cedera saat menangkis serangan itu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Kharisudin mengatakan, setelah menangkap guru olahraga dan temannya yang menggelar pesta sabu di sekolah tempatnya mengajar, polisi memperoleh keterangan darimana sabu itu didapatkan.
“Dari pengakuan keduanya, sabu itu diperoleh dari seorang bandar bernama Samsudin warga Jl Kunti II. Dari tangan ketiga tersangka kami amankan barang bukti seperangkat alat hisap yang masih ada sisa sabu dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu. Mereka kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara,” jelas AKP Kharisudin.@rofik
0 comments:
Post a Comment