Saturday, June 21, 2014

Hina Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan Bawaslu dan Polda Papua

Hina Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan Bawaslu dan Polda Papua




LENSAINDONESIA.COM: Juru Kampanye Nasional (Jurkannas) pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Ali Muchtar Ngabalin dilaporkan ke Bawaslu dan Polda Papua oleh tim huasa hukum Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Jumat (21/06/2014).


Tim kuasa hukum Jokowi-JK Anthon Raharusun mengatakan pengajuan ini baru diketahui pada 18 Juni lalu. Namun, menurut tim, laporan pengaduan ini masih dalam tenggang waktu sesuai undang–undang tentang Pilpres.


Baca juga: Jokowi kebanjiran ucapan selamat ulang tahun dan Dukung Jokowi-JK, Nusron Wahid harus minta maaf pada kiai sepuh Jatim


“Salah satu pernyataannya telah mengeluarkan kata-kata penghinaan dan atau penghasutan yang ditujukan kepada Ir Joko Widodo, baik secara pribadi maupun sebagai calon presiden RI dengan mengatakan Jangan Pilih Calon Presiden (Capres) yang Kurus Kerempeng,” ungkap Anthon Raharusun SH usai melapor ke Bawaslu Papua.


Anthon menegaskan, ucapan politisi Partai Golkar itu adalah jelas–jelas dikualifikasi sebagai perbuatan penghinaan terhadap kehormatan dan nama baik Joko Widodo dan juga merupakan menghasut dan atau mengadu domba antara Joko Widodo dengan masyarakat.


Menurutnya, tujuannya Ali Mochtar mengucapkan kata-kata itu untuk merendahkan harkat dan martabat Joko Widodo di mata masyarakat agar tidak memilih calon presiden yang kurus dan kerempeng.


Menurut tim kuasa hukum, perbuatan Ali Mochtar Ngabalin tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan pidana melanggar ketentuan Pasal 310 ayat 1 KUHP yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut, dengan sengaja, menyerang kehormatan atas nama baik orang lain. Menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu. Dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.@ridwan_LICOM/tri


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment