LENSAINDONESIA.COM: Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berencana melaporkan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh kurator Jandri Onasis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ancaman itu disampaikan Hotman saat mendampingi terdakwa perkara ini, Jandri, dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (19/06/2014).
Baca juga: Hakim paksa JPU hadirkan Dirut PT SAIP jadi saksi sidang Kurator dan Buruh PT SAIP bersyukur eksepsi terdakwa kurator ditolak
Hotman mengancam bakal melaporkan ke KPK karena jaksa berupaya menutupi fakta yang sebenarnya dengan tidak menghadirkan saksi pelapor, Dirut PT Surabaya Agung Pulp & Kertas Tbk (SAIP) Immanuel Robert Najoan.
Pengacara berjuluk ‘Raja Pailit’ itu menolak alasan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan tidak bisa menemukan keberadaan Immanuel.
Dalam sidang, antara Hotman dan jaksa penuntut umum Kejati sempat berdebat sengit. Jaksa tetap bersikukuh untuk melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pendapat saksi ahli meski saksi pelapor tidak bisa dihadirkan. Hotman menolak itu dan meminta majelis hakim kembali mendesak jaksa melaksanakan penetapan yang dikeluarkan di sidang sebelumnya, agar jaksa menjemput paksa Immanuel.
Menurut Hotman, Immanuel sengaja tidak dihadirkan agar apa yang sebenarnya terjadi pada proses pemailitan PT SAIP karena tidak mampu membayar hutang ke BRI tidak terkuak di dalam persidangan. Padahal, kata dia, kasus ini berkaitan dengan penghapusan fasilitas kredit yang diterima PT SAIP dari BRI Finance di Hongkung tahun 1995 silam setelah bank tersebut dilikuidasi 2002 lalu, penuh permainan.
Karena berkaitan dengan BRI, maka bisa dikatakan sudah terjadi korupsi dalam kasus ini. “Saya akan laporkan jaksa (Kejati) dan penyidik (Polda) Jatim ke KPK,” ancam Hotman sesat setelah sidang.
Jhonson Panjaitan, anggota tim penasehat hukum terdakwa Jandri, menambahkan, ada sekitar Rp 200 miliar negara dirugikan akibat hutang yang belum dibayar oleh PT SAIP tersebut.
Kata dia, Jaksa Kejati ikut bertanggungjawab karena dengan meloloskan perkara Jandri maju ke pengadilan sama halnya dengan memuluskan upaya pihak pelapor menghilangkan uang negara.
Jhonson menambahkan, pangkal perkara Jandri masuk ke pengadilan berada di tangan jaksa peneliti, ketika menerima berkas dari penyidik Polda Jatim. Jaksa menyatakan berkas perkara ini P21 padahal bukti pokok tidak dilampirkan penyidik. “Kok malah jaksa di sidang meminta bukti utama kepada kami. Ini kan lucu,” ujarnya.
Begitu juga terkait usaha jaksa yang tidak mampu menghadirkan saksi pelapor Immanuel ke persidangan. Menurut Jhonson, bukan tidak mampu menghadirkan, tapi jaksa memang tidak bersedia mencari. Padahal, lanjut aktivis Indonesia Police Watch itu, Immanuel ditahan di LP Cipinan karena terbelit kasus dugaan suap pajak. “Ini malah jaksa meminta kami menghadirkan saksi pelapor,” tandasnya.@ian
0 comments:
Post a Comment