Tuesday, June 17, 2014

Pemalsu surat tanah cuma dijadikan saksi

Pemalsu surat tanah cuma dijadikan saksi




LENSAINDONESIA.COM: Sarkawi (36) warga Pulo Gadung Jakarta Timur, terlapor pemalsuan sertifikat rumah di Jl Bulak Banteng Gang Flamboyan Surabaya, sampai saat ini statusnya masih ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.


Dalam sidang gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Jatim, Sarkawi mengakui adanya laporan yang dilayangkan istrinya Junaidah (26), bahwa dirinya membuat laporan palsu ke Mapolsek Kenjeran untuk menguasai rumah yang sudah diwariskan kepada anaknya.


Baca juga: Takut debt collector, karyawan bengkel malah nekat mencuri dan Oknum polisi malah sarankan ayah pelapor carok terlapor


Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Aldi Sulaiman saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Sarkawi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, meski sudah ada pengakuan dari terlapor. Namun penyidik masih akan memperdalam kasus tersebut dengan berkonsultasi dengan ahli hukum.


“Kami akan berkonsultasi dengan ahli hukum yang independen, mungkin bekerja sama dengan fakultas Hukum Unair ataupun Brawijaya Malang,” terangnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Sarkawi (terlapor) dan Junaidah (pelapor), sering terlibat cekcok, setelah diketahui sang suami punya istri lagi. Setelah sering terlibat cekcok, akhirnya Sarkawi memulangkan Junaidah dan mewariskan rumah di Jl Bulak Banteng kepada anak pertamanya secara tertulis berikut surat-suratnya.


Namun, karena terlilit hutang kepada rekan bisnisnya, Sarkawi membuat laporan kehilangan surat rumah yang diwariskan pada anak pertamanya itu ke Mapolsek Kenjeran, untuk dijaminkan sebagai pembayaran hutang.


Merasa ditipu, Junaidah didampingi kuasa hukumnya Jimmy SH, melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.


Namun belakangan, pelapor mengaku tindakan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aiptu Joko Hadi Wahyono, sangat merugikan dirinya. Selain penanganan kasus yang berlarut-larut hingga setahun tak ada kejelasan, orang tua Junaidah, yakni H Juki, disarankan untuk carok (membunuh) Sarkawi, menantunya. “Sebagai orang Madura, kenapa memilih melaporkan kasus ini ke polisi. Kok tidak memilih carok saja,” terang H Juki menirukan pernyataan oknum penyidik itu beberapa waktu lalu.


Bahkan saat pelapor menanyakan kejelasan penanganan kasus, oknum penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu malah meminta uang Rp 10 juta sebagai ongkos tranportasi ke Jakarta untuk memeriksa Sarkawi yang sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.@rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment