Monday, June 16, 2014

Perusak baliho Prabowo-Hatta di Kediri dipidanakan

Perusak baliho Prabowo-Hatta di Kediri dipidanakan




LENSAINDONESIA.COM: Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kediri mengaskan bahwa perusakkan alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta rajasa merupakan tindak pidana.


Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri, Mudji Harjita mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, pelaku pengerusakan 6 hingga 24 tahun penjara, serta denda Rp 6 hingga Rp 24 juta.


Baca juga: Tabloid 'black campaign' Obor Rakyat beredar di Kediri dan Warga Kota Kediri rebutan sablon kaos gratis Jokowi-JK


Pernyataan Mudji Harjita disampikan terkait laporan Tim Merah Putih yang menyatakan APK bergambar capres-cawapres yang didukungnya dirusak oleh seseorang di Kecamatan Tarokan.


Saat ini Panwaslu Kabupaten Kediri masih merencanakan rapat pleno untuk memastikan adanya unsur pelanggaran ataupun tidak dalam kasus perusakan tersebut.


“Kami baru saja melakukan koordinasi dengan Gakumdu dari kepolisian dan kejaksaan terkait laporan perusakan alat peraga milik pasangan calon presiden Prabowo-Hatta. Ini tadi ada saran-saran dari kepolisian tentang penerapan pasal. Namun, kami masih harus melakukan rapat pleno, terkait dengan kejadian tersebut,” ujar Mudji Harjito, Senin (16/06/2014).


Kendati begitu pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pelaku yang saat ini sudah diamankan.


“Kalau memang ada unsur pidana pihak Panwaslu akan melanjutkan ke Polisi sesuai dengan aturan yang ada. Namun dugaan perusakan memang ada, karena memang bukti sudah ada,” ungkap Mujito.


Terpisah, Ketua Kolaisi merah Putih pemenangan Prabowo-Hatta, Abdul Rozaq saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menuntut pelaku pengerusakan alat peraga kampenye berupa baliho tersebut. “Karena saksi dan juga bukti penegerusakan sudah ada,” ujarnya.@andik kartika


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment