LENSAINDONESIA.COM: Uang jasa pengabdian sekitar Rp 7,5 juta dipastikan akan didapat setiap anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014, di masa akhir kerjanya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2009 tentang susunan keuangan DPRD.
Sekretaris DPRD Surabaya, Afgani Wardhana mengatakan, berdasar rumus penghitungan masa kerja anggota DPRD Surabaya, uang jasa pengabdian diperkirakan mencapai Rp 7,5 juta untuk setiap anggota dewan.
Baca juga: Aneh, Pemprov Jatim hapus pasal larangan jual Miras dalam minimarket dan Manajemen Suroboyo Carnival berkilah saat mangkir dari panggilan DPRD
“Kami sudah mengalokasikan dana anggaran untuk uang jasa pengabdian Anggota DPRD Surabaya. Namun uang jasa pengabdian ini jangan disalah artikan sebagai tali asih bagi anggota DPRD Surabaya karena tali asih tidak tercantum dalam alokasi anggaran maupun dasar hukumnya. @andiono
0 comments:
Post a Comment