LENSAINDONESIA.COM: Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pos Angkatan Laut (Posal) Kampung Baru Pangkalan Angkatan Laut Balikpapan jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), mengusir dua Kapal Yacht asal Hongkong yang tidak dilengkapi dokumen di Perairan Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (8/8/2014).
Patkamla Posal Kampung Baru Koarmatim, pada pukul 08.30 WITA memergoki Kapal Yacht asal Hongkong itu saat melakukan patroli rutin di sekitar Perairan Balikpapan. Petugas patroli awalnya melihat kapal asing berbendera Hongkong yang mencurigakan sehingga menghentikan kedua Kapal Yacht ini dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa keduanya masuk perairan Indonesia tidak dilengkapi dokumen.
Baca juga: Senyum ribuan prajurit Koarmatim saling memaafkan bersama Pangarmatim dan Ledakan pipa gas Taiwan, 22 orang tewas 270 terluka
Kedua Kapal Yacht itu masing-masing Belta panjang 17.78 M, lebar 5 M dan tinggi 2,25 M yang dinahkodai Wang Jun kebangsaan China dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) 4 orang dan Free Fire panjang 21,50 M, lebar 4,90 M berbendera dinahkodai Wei Jun asal China, dengan jumlah ABK 6 orang.
Informasinya, kedua kapal Yacht itu berlayar dari Hongkong, Filipina menuju Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan, kedua kapal itu diageni PT Andalan Lancar Niaga dengan tujuan Balikpapan, dalam rangka pesiar. Namun kedua kapal itu tidak dilengkapi dokumen CAIT (Clearance Approval of Indonesian Territory), yaitu surat izin yang harus dilengkapi Kapal Yacht asing yang akan singgah di wilayah Perairan Indonesia.
Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk KSOP, imigrasi, Bea Cukai dan Agen Kapal, maka petugas Patroli Koarmatim tak mengijinkan Kapal Yacht asal Hongkong itu berlabuh di Perairan Balikpapan khususnya dan Perairan Indonesia pada umumnya. @ Kadispenarmatim Letkol Laut (KH) Abdul Kadir
0 comments:
Post a Comment