LENSAINDONESIA.COM: Kendati empat kali berkas mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH dalam kasus Japung terus dipingpong antara Polda-Kejati Jatim, namun pintu untuk meneruskan kasus tersebut hingga ke pengadilan masih terbuka lebar. Bahkan Kejati Jatim sendiri menilai dugaan korupsi jasa pungut (Japung) yang menjerat Bambang DH sebagai tersangka sulit untuk dihentikan (SP3).
Sumber di Kejati Jatim yang enggan disebutkan menjelaskan, setidaknya ada dua alasan kasus ini bisa terus lanjut. Pertama, penyidik masih memiliki banyak kesempatan untuk memenuhi petunjuk jaksa. Kedua, jika penyidik sudah merasa maksimal, maka penyempurnaan berkas tersebut bisa diserahkan langsung ke pihak kejaksaan. ”Jadi istilahnya P21 dilewati, langsung ke P22,” kata sumber tersebut.
Baca juga: Kejati Jatim segera beri polisi petunjuk terkait peran Bambang DH dan Kejati Jatim sudah empat kali tolak berkas Bambang DH
Dengan begitu, kekhawatiran sejumlah pihak bahwa kasus Japung yang melibatkan mantan Walikota Surabaya, Bambang DH, akan bernasib sama dengan kasus Dispendukcapil yang akhirnya di-SP3 setelah berkas kasus tersebut dipingpong diharapkan tidak terulang.
Polda Jatim sendiri menegaskan untuk tidak menyerah setelah berkas kasus Japung dengan tersangka Bambang DH ini dikembalikan jaksa Kejati Jatim keempat kalinya beberapa waktu lalu dan berjanji tidak akan menghentikan kasus tersebut.
Hal itu sama dengan apa yang diutarakan oleh Dandeni, Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Jatim. ”Kami siap dan terbuka untuk berkoordinasi terus dengan penyidik,” katanya.
Dandeni menjelaskan, pihaknya sebenarnya ingin kasus ini segera naik ke pengadilan. Namun, Kejati Jatim juga tidak ingin ’mati konyol’ menyidangkan perkara yang berkasnya dipaksakan lengkap.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan memerintahkan jaksa peneliti agar secara intens melakukan diskusi dengan penyidik Polda yang menangani kasus Japung Bambang DH ini. “Usai Lebaran saya minta jaksa peneliti dari Kejati dan penyidik Polda Jatim untuk berdiskusi secara estafet,” ujarnya.@ian
0 comments:
Post a Comment