LENSAINDONESIA.COM: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan sidang sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta Rajasa akan diselesaikan pada waktu dua minggu (14 hari).
Hamdan menjelaskan keputusan penyelesaian sidang tersebut disesuaikan dengan aturan KPU dan MK.
Baca juga: Keterlaluan, Relawan Prajanusa sebut Prabowo titisan Allah SWT dan Inilah delapan poin yang disampaikan Prabowo-Hatta kepada MK
“Sidang ini didesain sangat cepat, sebab Undang-undang hanya memberikan waktu 14 hari kerja. Sebaiknya kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya,” ucap Hamdan saat memimpin diruang sidang MK di Jakarta, Rabu (06/08/2014) pagi.
Hamdan menegaskan MK akan membatasi jumlah saksi yang diperiksa. Ia menambahkan akan mempercepat waktu sidang sesuai waktu yang ada. Bila perlu, tambah dia, sidang akan dilanjutkan hingga malam hari.
“Waktu sidang kita, pagi, siang, kalau perlu malam, kita lihat alokasi waktunya.” ungkap Hamdan.
Dia kembali menuturkan bagi yang akan mengajukan saksi diharapkan mengkonfirmasikan sehari sebelum sidang, hal tersebut guna ditujukan untuk kordinasi dengan kepaniteraan dan keamanan serta verifikasi.
Hamdan menyatakan, pihaknya akan mengalokasikan waktu dua hari pada tanggal 18-20 Agustus untuk para hakim konstitusi menganalisis fakta-fakta yang dihadirkan.
“Sehingga tanggal 21 akan kita bacakan untuk penyelesaian perkara ini,” pungkasnya.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment