LENSAINDONESIA.COM: Pagi ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan sengketa Pilpres 2014 dengan agenda sidang MK mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon serta Bawaslu.
Sebelumnya, pada Rabu (06/08), MK merampungkan tahap perdana dari rangkaian persidangan sengketa Pilpres 2014. Gugatan Tim Capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini pada Kamis (07/08) kemarin dilakukan agenda penyampaian perbaikan.
Baca juga: Pernyataan Prabowo dibantah tim pemenangannya sendiri dan Pramono: MK akan membuat keputusan adil dan konstitusional
MK menjadwalkan sidang lanjutan ini dengan menghadirkan 50 saksi dalam satu waktu.
Sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara dan Detik, menghadapi gugatan Prabowo-Hatta, KPU optimistis bisa menang. Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, proses persidangan di MK adalah proses pertanggungjawaban KPU atas pelaksanaan pemilu.
“KPU konsen pada pengungkapan kebenaran proses pemilu, tidak menang kalah karena kami tidak melawan siapa-siapa. Kami melawan diri sendiri (mempertanggungjawabkan proses),” kata Husni di Kantor KPU, Jakarta.
Husni mengatakan, terkait dokumen-dokumen yang disiapkan oleh KPU dalam sidang berikutnya, tentu dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang diperoleh berjenjang. “Dokumen yang disiapkan sertifikat penghitungan suara secara berjenjang dan rekapnya, mulai C1 (TPS), D1 (Kelurahan), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kab/kota), DC1 (provinsi), DD1 (pusat),” paparnya.
“Kemudian kami siapkan rekap terhadap pemilih yang menggunakan KTP (DPKTb) dan pemilih yang pindah memilih (DPTb) dari TPS lain yang jadi pokok-pokok perkara. Jadi pada prinsipnya kami siap,” tegasnya.
Lalu bagaimana menghadapi bukti tim Prabowo-Hatta yang diklaim lebih valid? “Biar majelis (MK) yang menilainya, kalau itu sudah masuk pokok perkara,” jawab mantan komisioner KPU Sumbar itu.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (06/08/2014), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang gugatan Pilpres 2014 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya.
Pada kesempatan itu kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail membacakan permohonan. Prabowo juga sempat berpidato setelah permohonan dibacakan.
MK yang merekomendasikan perbaikan memberi kesempatan pemohon untuk menyampaikan perbaikannya pada Kamis (07/08/2014).
Sidang MK untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (08/08/2014) sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.
Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti.
Proses tersebut memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment