LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi menyampaikan memperbolehkan (mengizinkan) Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara yang tersegel guna melengkapi bukti persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majalis Hakim MK, Hamdan Zoelva saat membacakan pendapat Mahkamah mengenai pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (08/08/2014).
Baca juga: Tim hukum KPU: Tuduhan Prabowo-Hatta tidak berdasar dan Tim Prabowo-Hatta: Kami punya legal standing ajukan gugatan di MK
“Sejak penetapan ini dikeluarkan mengizinkan kepada termohon (KPU) untuk mengambil dokumen dan seterusnya,” katanya.
Diutarakan Hamdan, MK memerintahkan pembukaan kotak suara tersegel, harus mengundang saksi dari kedua pasangan capres untuk menyaksikan. Juga mengundang Panwaslu untuk menyaksikan dan membuat berita acara pembukaan kotak suara, dengan memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil. MK juga memerintahkan KPU meminta pengamanan kepolisian.
Selain itu, MK juga menetapkan akan mempertimbangkan alat bukti yang diserahkan KPU, yang diambil dari pembukaan kotak suara dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2014.
“Menetapkan satu dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara yang tersegel, yang diajukan dalam rangka pembuktian di Mahkamah Konstitusi oleh termohon (KPU), sebelum adanya ketetapan ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir,” ujar Hamdan.
Hamdan menegaskan, ketetapan tersebut diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan KPU terhadap pendapat MK, terkait surat edaran KPU yang memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen formulir C1 plano, C1 folio berhologram, salinan C1 folio dan dokumen lainnya.@endang
0 comments:
Post a Comment