Wednesday, August 6, 2014

Sidang perdana, MK minta Prabowo-Hatta perbaiki materi gugatan

Sidang perdana, MK minta Prabowo-Hatta perbaiki materi gugatan




LENSAINDONESIA.COM: Hakim Konstitusi Aswanto meminta kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperbaiki materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014.


Aswanto meminta kubu Prabowo-Hatta untuk menggunakan kata dan kalimat yang baik dan bermakna tunggal (tidak bersayap).


Baca juga: Pidato di MK, Prabowo sebut ada pemerkosaan hak-hak demokras dan Keterlaluan, Relawan Prajanusa sebut Prabowo titisan Allah SWT


“Mungkin bisa disisir dan tidak menggunakan kata-kata bersayap, tetapi gunakan yang bermakna tunggal,” kata Aswanto, dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (06/08/2014).


Aswanto menyampaikan hal itu karena menemukan beberapa kata dengan makna bersayap yang digunakan tim Prabowo-Hatta dalam dokumen gugatan. Aswanto memberi contoh kata “penggelembungan” dan “pengkondisian” dalam gugatan Prabowo-Hatta.


“Istilah ‘pengkondisian’, maksudnya itu apa? Yang konkret saja sehingga kami tidak kesulitan,” ujarnya.


Dalam sidang perdana ini, majelis hakim memberikan nasihat terkait beberapa hal yang harus diperbaiki oleh kubu Prabowo-Hatta agar maksud gugatannya mudah dipahami. Hampir semua hakim MK menyoroti salah penulisan dalam gugatan tersebut.


Kubu Prabowo-Hatta diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan sampai pukul 12.00 WIB, Kamis (7/8/2014). Sidang selanjutnya digelar pada Jumat (8/8/2014), dengan materi jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum dan keterangan dari pihak terkait, yakni kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment