LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan hanya menjalankan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI dalam pelaksaanan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 TPS.
Dalam kesaksian di persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar menyatakan pihaknya menggelar PSU setelah menerima rekomendasi Bawaslu.
Baca juga: KPU akan buat penjelasan tertulis untuk DKPP dan Buka kotak suara, Adnan Buyung: Hukum mana yang dilanggar KPU?
“Kami memang pada saat menerima surat rekomendasi Bawaslu DKI, yang disebut hanya 13 TPS. Ini yang wajib PSU (pemungutan suara ulang–red) sehingga yang 13 ini yang kami laksanakan PSU,” kata Dahliah Umar, di ruang sidang utama MK, Jakarta, Senin (11/08/2014).
Dahliah menambahkan pelaksanaan PSU tersebut mengalami jumlah penurunan pemilih yang drastis.
“Jadi pada saat PSU pemilih yang hadir menurun. Hasilnya dari 13 TPS, pemenangnya sama di sebelas dan pemenangnya berubah di dua TPS,” ungkap Dahliah.
Sebelumnya Prabowo-Hatta menyebut ada 5.802 TPS yang direkomendasikan Bawalsu untuk dilakukan PSU namun tidak dilaksanakan KPU DKI Jakarta.@endang
0 comments:
Post a Comment