Monday, August 4, 2014

Warga Bangkalan Madura edarkan sabu asal Malaysia

Warga Bangkalan Madura edarkan sabu asal Malaysia




LENSAINDONESIA.COM: Rajib (45) warga Dusun Pasar Lama Desa Kombongan, Bangkalan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Surabaya, lantaran menjadi kurir sabu asal Malaysia.


Dalam sidang di PN Surabaya, Senin (4/8/2014), Jaksa Bambang Sunardi asal Kejati Jatim menuntut 10 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar pada TKI yang menjadi kurir sabu ini. “Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” ujar jaksa Sunardi.


Baca juga: WNA Thailand terancam hukuman 15 tahun penjara dan Kurir sabu disergap polisi saat turun dari kereta api


Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa terkesan pasrah menerima dan tak mengajukan pleidoi (pembelaan) sehingga hakim langsung menjadwalkan sidang vonis pada Kamis (7/8/2014) nanti.


Untuk diketahui, terdakwa ditangkap petugas gabungan keamanan Bea Cukai dan Bandara Juanda, 25 Maret lalu lalu saat pulang dari Malaysia. Ketika digeledah, TKI yang bekerja di negeri seberang itu kedapatan membawa sabu seberat 315 gram.


Atas perbuatannya sebagai kurir sabu, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (2), pasal 114 (2), pasal 112 (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan jaksa 10 tahun penjara terbilang ringan karena ancaman pasal itu maksimal penjara seumur hidup.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment