LENSAINDONESIA.COM: Proyek pembangunan angkutan massal cepat di Surabaya berupa trem makin mendapat sorotan dari berbagai pihak. Terbaru, Kementerian Perhubungan secara tegas menolak proyek yang akan dikerjakan PT KAI tersebut dengan alasan belum berkasnya belum lengkap dan harus dilakukan melalui lelang.
Terkait hal ini, DPRD Surabaya angkat bicara dan menganggap Pemkot Surabaya asal-asalan dalam melakukan pembangunan karena tanpa perhitungan yang jelas.
Baca juga: PDIP Surabaya isyaratkan tolak Proyek Trem dan Pemkot Surabaya-PT KAI belum ada MoU tentang Proyek MRT
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha, menilai proyek trem yang dilakukan Pemkot Surabaya dengan PT KAI ini harusnya dikaji lebih dahulu agar tidak menimbulkan pro dan kontra di berbagai pihak. “Jelas saja ditolak. Wong sampai sekarang saja kami belum menerima penjelasan sama sekali soal proyek trem ini. Artinya, program ini itu harus digodok dulu, setelah itu baru dipublikasikan ke publik atau media. Ini kan masih belum jelas tapi sudah digembor-gemborkan, ini yang akhirnya menimbulkan pro kontra,” ujarnya Jumat (18/9/2014).
Dirinya menuturkan, bukan berarti ia tidak setuju dengan adanya proyek trem ini. Tetapi, harus mengetahui dahulu bagaimana sistem perjanjian atau Memory of Understanding (MoU) antara Pemkot Surabaya dengan PT KAI. Agar semua anggota DPRD Surabaya, dan masyarakat mengetahui program ini dengan jelas dan apa yang menjadi tujuan Pemkot.
“Okelah kalau memang tujuannya Pemkot Surabaya adalah mengurai kemacetan lalu lintas. Tapi bagaimana proses pembangunannya itulah yang sampai sekarang kami belum tau. Yang penting sekarang, kami semua harus tahu dulu bagaimana MoUnya,” imbuh Masduki Toha.
Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktur Lalu Lintas Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan pihaknya tidak bisa meneruskan proyek pembangunan trem di Surabaya.
Hanggoro mengatakan ada sekitar empat tahap yang harus dikerjakan Pemkot Surabaya, diantaranya Feasibility study atau study kelayakan, trayek atau koridor tersebut melewati mana saja, Amdal serta pembebasan lahan. “Nah, semua itu sampai sekarang belum dilakukan Pemkot Surabaya. Ya tentu saja tidak bisa dibangun segera,” katanya.
Tahap lainnya adalah proses lelang sesuai UU nomor 23 tahun 2007. Menurutnya, pembangunan kereta api untuk publik harus melalui proses lelang. Sebab tarif kereta api ditentukan pemerintah. “Pemenuhan syarat-syarat tersebut memerlukan waktu yang lama. Perkiraan kami 1-2 tahun baru bisa dibangun,” katanya.@iwan_christiono
0 comments:
Post a Comment