LENSAINDONESIA.COM: Adi Yuwono (28), bandar pil koplo warga Jl Kebonsari gang Musholla, dijebloskan sel tahanan Polsek Gayungan setelah terjaring razia Opensif (Operasi Intensif) kemarin malam.
Informasinya yang dihimpun Lensa Indonesia, saat itu petugas Polsek Gayungan menggelar acara razia Opensif di Jl Gayung Kebonsari. Ketika tersnagka melintas bersama motornya, polisi mengehntikan dan menanyakan surat-surat kendaraan. Namun Adi menjawab semua pertanyaan polisi dengan nada bicara yang teratur seperti orang mabok.
Baca juga: Lima pengedar pil koplo langganan pelajar diciduk polisi dan Razia Polsek Jambangan berhasil ciduk dua pengedar pil koplo
Petugas Polsek Gayungan yang curiga langsung menggeledah dan akhirnya menemukan 10 butir pil koplo dalam saku celananya. Dalam pemeriksaan awal, bandar pil koplo ini mengaku bisa membeli `barang` itu dengan sistem ranjau (ditaruh di tempat sepi oleh kurir lalu diambil pembeli).
Polisi yang meragukan pengakuan bandar pil koplo ini terus melakukan interogasi mendesak agar tersangka mengaku. Dari mulut Adi Yuwono ini akhirnya keluar pengakuan njika dia masih simpan 20 ribu butir pil koplo dalam rumahnya kiriman dari seorang bandar besar di Gresik. Rumahnya langsung digeledah polisi dan benar juga, ribuan butir pil memabukkan itu ditemukan dan langsung disita.
“Saya membeli barang dari dari Berok (DPO) yang tinggal di Gresik. Setiap 1000 butir saya beli seharga Rp 230 ribu dan menjualnya Rp 350 ribu. Dalam satu minggu saya dapat menjual 10 ribu butir,” terang tersangka.
Kapolsek Gayungan AKP Esti Setija Oetami mengatakan pihaknya kini fokus melakukan pengembangan dengan memburu bandar utama pil koplo ini. Selain itu anggota juga melakukan pengejaran terhadap orang yang menjadi pengedar di bawahnya. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 Jo 197 UU no 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tegasnya. @rofik
0 comments:
Post a Comment