Friday, October 3, 2014

Cinta tak direstui, ABG 13 tahun dijadikan TKI ilegal di Malaysia

Cinta tak direstui, ABG 13 tahun dijadikan TKI ilegal di Malaysia




LENSAINDONESIA.COM: Muzairi (28) warga Jl Simojajar, dijebloskan sel tahanan Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan orang tua Bunga (13) karena telah melarikan diri anaknya yang masih di bawah umur selama setahun ke Malaysia. Bahkan ABG yang masih polos itu dipekerjakan sebagai TKI ilegal.


Informasinya, Muzairi dan Bunga (nama smaaran) terlibat kisah asmara. Namun hubungan keduanya tak direstui orang tua Bunga yang menganggap anaknya masih ABG dan belum pantas untuk terlibat urusan cinta.


Baca juga: Cabuli 8 bocah, pedofil ini potret kemaluan korban saat orgasme dan Payudara pegawai restoran diremas penjual koran saat menyeberang


Pada Juli 2013, Muzairi akhirnya merantau ke Malaysia sebagai TKI dan bekerja sebagai kuli bangunan. Namun diam-diam, pasangan ini tetap menjalin hubungan walaupun jarak jauh. Tepat sebulan, tersangka merayu Bunga lewat telpon agar mau diajak pergi ke Malaysia.


Bunga yang terbuai bujuk rayu pelaku akhirnya setuju. Muzairi lalu meminta bantuan Syarif( DPO) untuk mengirim uang Rp 7 juta untuk pembuatan paspor dan biaya perjalanan ke Malaysia sebagai TKI ilegal.


Keduanya lalu menikah di bawah tangan (siri) saat di Malaysia. Bunga yang berstatus sebagai TKI ilegal juga dicarikan pekerjaan oleh Muzairi sebagai buruh di perkebunan.


Setelah setahun bekerja sebagai TKI ilegal di Malaysia, Muzairi dan Bunga akhirnya mau pulang ke Surabaya setelah orang tua Bunga berjanji akan menikahkan mereka. Namun begitu pulang, petugas PPA Polrestabes Surabaya sudah menunggu dan langsung mengamankan Muzairi.


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP mengatakan, tersangka diamankan setelah orang tua korban tak terima anaknya yang masih dibawah umur dilarikan ke Malaysia dan dipekerjakan sebagai TKI ilegal. “Bahkan saat di Malaysia, bunga juga dinikahi siri,” jelasnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 KHUP tentang melarikan diri anak dibawah umur dan diancam hukuman pidana selama tujuh tahun penjara “Selain mengamankan tersangka, kami juga amankan paspor milik keduanya sebagai barang bukti karena diduga data-data dipalsukan untuk memudahkan korban bekerja sebagai TKI di Malaysia,” tambah AKBP Sumaryono. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment