Thursday, October 2, 2014

Gaji anggota DPR Rp58,3juta, pengamat; Jangan maling uang rakyat lagi!

Gaji anggota DPR Rp58,3juta, pengamat; Jangan maling uang rakyat lagi!




LENSAINDONESIA.COM: Pengamat Anggaran Politik, Uchok Sky Khadafi menilai penghasilan anggota DPR RI diam-diam naik sebesar Rp 13,4 juta. Penghasilan bersih anggota DPR RI yang baru dilantik –periode 2014-2019– mencapai Rp58,3 juta.


“Ini sudah cukup mewah, bisa hidup dengan gaya hedonis, glamaor. Tapi, harus meningkat kinerja, jangan boros melulu ketika ada rapat kerja. Jangan suka jalan-jalan ke luar negeri. Penghasilan per bulan Rp58,3 juta cukup besar, jangan ada yang jadi maling uang rakyat seperti yang dilakukan anggota dewan sebelumnya,” tegas Uchok Sky Khadafi kepada LICOM, Kamis (02/10/14).


Baca juga: Cegah kepala daerah pecah, RUU Pilkada perlu ada kontrak politik dan DPR mau lengser kok paksa sahkan RUU Pilkada, ya?


Uchok mengungkapkan, anggota DPR RI periode 2009-2014, berdasarkan slip gaji perbulan tahun 2010, posisi sebagai anggota biasa menerima ‘take home pay’ sebesar Rp57.648.400. Rinciannya, jumlah Gaji Pokok dan Tunjangan sebesar Rp16.178.400, dan penghasilan lain-lain seperti Tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensip, akomodasi rumah, dan item lainnya sebesar Rp41.506.000,-.


Praktis, penghasilan bersih anggota dewan untuk tahun 2010 sebenarnya Rp44.934.400. Penghasilan ini diperoleh dari Rp57.6 juta dikurangi akomodasi rumah sebesar Rp12.7 juta. Uang akomodasi rumah ini diberikan kepada anggota dewan bersifat sementara, karena perumahaan DPR Kalibata, direnovasi Sekjend DPR.


Kemudian, lanjut Uchok, tahun 2013 atau slip gaji anggota dewan perbulan secara kotor sebesar Rp67.274.345. Penghasilan bersih sudah dipotong pajak sebesar Rp58.366.000.


“Jadi, anggota dewan tahun 2009-2014, sejak 2010 ada kenaikan penghasilan sebesar Rp13.431.600. Kenaikan penghasilan ini diperoleh dari slip gaji tahun 2013 sebesar Rp58.3 juta dikurangi slip gaji tahun 2010 sebesar Rp44.9 juta,” ungkapnya.


“Dari gambaran di atas, diam-diam anggota dewan, dan Sekjen DPR, menaikan penghasilan sebesar Rp13.4 juta. Penghasilan ini berasal dari slip gaji pada tahun 2010, sebagai jabatan anggota biasa, tidak mendapat anggaran untuk item,” katanya.


Uchok juga mengungkapkan, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Pada slip gaji tahun 2013, atau sesuai Sk (Surat Keputusan) Sekjen tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013, semua anggota dewan menerima sebagai berlanjut:

a). Tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan Rp5 juta;

b). Peningkatan fungsi legislasi sebesar Rp5 juta;

c). Peningkatan fungsi anggaran sebesar Rp5 juta;


Memang kenaikan gaji itu bukan berasal dari item gaji pokok. Dimana gaji pokok sampai sekarang masih tetap sebesar Rp4.2 juta. Tapi, kenaikan penghasilan anggota dewan ini, diakal-akali dengan cara membuka item baru seperti adanya kegiatan peningkatan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran. Terakhir bagi anggota dewan yang baru.


“Saya mengucapkan selamat bertugas bagi yang baru dilantik. Jangan ada yang korupsi lagi. Jangan mengutak-atik anggaran rakyat, atau jangan minta proyek kepada kementerian atau lembaga, nanti ditangkap KPK. Bekerja untuk kepentingan rakyat atau konstituensi,” tegas Uchok. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment