LENSINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor Gulat Medali Emas Manurung, tersangka suap izin lahan yang tertangkap tangan bersama Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru.
Penyidik KPK mendatangi rumah Gulat Manurung di Jalan Rawasari No 8, Kecamatan, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Sabtu (04/10/2014).
Baca juga: Resmi jadi tersangka Gubernur Riau ditahan KPK dan Gubernur Riau ditangkap KPK, Golkar: Ini kan baru tertangkap saja
Hasil penggeledahan di rumah berlantai dua itu, penyidik KPK menyita satu koper, satu tas, dan satu kardus dokumen.
Selain menyisir ruangan rumah dosen Universitas Riau itu, KPK juga menggeledah satu unit mobil Grand Livina pelat merah dengan nomor polisi BM-1805-TP. Namun tidak ada informasi diperoleh dari penyidik.
Tepat pukul 12.00 siang, Sabtu, 4 Oktober 2014. Rombongan penyidik juga menggeledah kantor PT Anugerah Kelola Artha di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, namun belum diketahui pemilik perusahaan tersebut. Seperti dikutip tempo.com, penyidik KPK yang bertugas saat penggeledahan tidak bersedia memberinformasi.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Selain uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta, tim KPK juga menemukan uang US$ 30 ribu.
KPK juga mengenakan status tersangka terhadap pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap. Tidak hanya soal izin lahan, KPK juga menyimpulkan uang suap digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment