Saturday, October 4, 2014

Polres Kota Batu sita 9 karung miras, dua tersangka diamankan

Polres Kota Batu sita 9 karung miras, dua tersangka diamankan




LENSAINDONESIA.COM: Aparat Polres Kota Batu menangkap dua tersangka pengedar minuman keras (Miras) jenis arak Jowo (Arjo).


Dua tersangka itu adalah JE (55) dan AS (36).


Baca juga: Ratusan warga Bumiaji serbu Mapolres Kota Batu dan Mobil mantan Kapolri masuk jurang, sopir tewas tergencet


“Mereka ditangkap lewat Operasi Cipta Kondisi. Sebab, mereka kedapatan membawa Miras Arjo sebanyak 9 karung,” kata Kasubag Hmas Polres Batu, AKP Waluyo‎, Sabtu (04/10/2014).


Menurut Waluyo, saat operasi petugas mencurigai sebuah mobil Avanza membawa beban berat. Padahal, penumpangnya cuma dua orang, yaitu AS ‎selaku sopir dan JE sang juragan.


Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan. Kecurigaan polisi tidak meleset, sebab di dalam mobil tersebut terdapat 9 karung yang isinya 350 botol Miras jenis Arjo.


Menurut pengakuan JE, barang haram tersebut akan dikirimkan ke Kota Malang. Sayangnya dia tidak menyebut identitas orang yang akan dipasok Miras Arjo asal Tuban itu.


Karena itu tersangka dijerat Permenkes RI no. 59 tahun 1982. Tersangka terancam hukuman 4 bulan penjara.‎ @wito_aji_dr


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment