LENSAINDONESIA.COM: Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah mengantongi nama untuk menjadi wakil gubernur (wagub).
“Saya sudah punya (nama wagub),” kata Ahok, sapaan akrabnya di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2014).
Baca juga: KMP dukung Sarwo Handayani dampingi Ahok dan Wakil Ahok sebaiknya paham persoalan Ibu kota
Namun, Ahok enggan membeberkan calon pendampingnya tersebut. Dia hanya mengatakan, agar menunggu saat dirinya mengumumkannya pada Jumat (28/11/2014) mendatang.
“Nanti dong, rahasia. Saya rasa Jumat ini (diumumkan),” ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Saat ditanya, apakah Deputi Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Sarwo Handayani (Yani) yang akan dipilihnya sebagai DKI-2, Ahok menjawab diplomatis.
“Sudah tahu semua kok orang-orang,” katanya.
Mantan politikus Golkar dan Gerindra ini hanya menjelaskan, wagub yang ditunjuknya kelak bisa berasal dari semua unsur, baik profesional, partai, atau pegawai negeri sipil. Sebab, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak mewajibkan harus dari partai pengusung.
“Di dalam Perppu itu mengatakan, pengisian Wakil Gubernur atau Wakil Bupati, menunggu peraturan pemerintah. Dan 15 hari itu (tengat waktu Gubernur menyerahkan nama Wagub setelah dilantik), 15 hari kerja. Itu saja sih, bisa politisi, PNS, partai, atau profesional,” paparnya.@fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment