LENSAINDONESIA.COM: Aksi pencurian perhiasan yang dilakukan salah satu anggota klub motor CB, Ibnu Syarif Arif (38) warga Krian Sidoarjo yang kos Jl Mendul Besar Timur, berhasil terlacak korbannya setelah pelaku terekam kamera CCTV saat menjual hasil kejahatannya di Toko Mas di Pertokoan Darmo Trade Center (DTC) Wonokromo. Akibatnya tersangka kini dijebloskan sel tahanan Polsek Wonocolo
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka usai dirinya pulang acara Touring, Rabu (19/11/2014) lalu. Saat itu Elysa Agustin (23), tetangga kosnya sedang pergi kerja dan rumahnya dalam keadaan tak terkunci. Kesempatan itu dimanfaatkan bapak empat anak ini untuk mencuri perhiasan emas berupa 2 cincin, 1 kalung dan 1 liontin yang disimpan di laci lemari bersama suratnya.
Baca juga: Karyawan advertising nekat curi smartphone demi persalinan istri dan Rp 388 juta milik UPTD Pelayanan Pajak Surabaya digasak jambret
Korban baru menyadari sepulang kerja sekitar pukul 21.00 WIB. Saat melihat laci dan lemarinya terbuka, dia langsung curiga dan akhirnya lemas setelah tahu perhiasan beserta surat-suratnya sudah hilang dan hanya menyisakan gelang saja. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wonocolo.
Korban yang mendapati perhiasannya hilang bersama surat-suratnya langsung mendatangi toko emas tempatnya membeli perhiasan dan meminta ijin untuk memeriksa rekaman CCTV. Setelah melihat rekaman CCTV, dirinya memastikan bahwa yang menjual perhiasannya adalah tetangganya sendiri.
Sampai disini, korban masih berbaik hati dengan menanyakan baik-baik ke istri pelaku tentang aksi pencurian yang dilakukan Ibnu Syarif Arif. Saat itu juga sang istri mengonfirmasi ke suaminya. Namun bukannya mengaku, anggota klub motor CB ini malah menantang korban untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. “Ayo kita ke polisi saja, biar yang berwajib yang memprosesnya,” tantang tersangka seperti ditirukan korban.
Begitu dilaporkan ke Polsek Wonocolo, polisi yang menerima bukti kopian rekaman CCTV langsung menciduk tersangka dan memeriksanya. Meski sempat mengelak, anggota klub motor CB akhirnya mengakui dirinya nekat melakukan pencurian karena terbelit hutang untuk biaya hidup empat anak dan kedua istrinya. “Disuratnya sendiri harganya sekitar Rp 7 juta. Namun supaya cepat laku, saya jual Rp 4 juta karena butuh bayar hutang dan menafkahi keluarga,” ucap Syarif tertunduk.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dan diancam hukuman 5 tahun penjara. @rofik
0 comments:
Post a Comment