Friday, November 21, 2014

Gubernur Jatim persilahkan Apindo tangguhkan kenaikan UMK 2015

Gubernur Jatim persilahkan Apindo tangguhkan kenaikan UMK 2015




LENSAINDONESIA.COM: Menanggapi tidak setujunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim dengan keputusan kenaikan UMK 2015, Gubernur Jatim, Soekarwo persilahkan Apindo mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2015.


“Mekanisme Undang-Undang kan ada, kalau memang keberatan kan diperbolehkan (ajukan penangguhan), jadi ya silahkan saja,” cetus Soekarwo saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (21/11/2014).


Baca juga: Rieke: Terima kasih Pakde Karwo dan Gus Ipul telah berpihak pada buruh dan Inilah daftar kenaikan UMK 2015 wilayah Jawa Timur


Namun, Gubernur Jatim dengan nada sedikit mengancam mengatakan, pengajuan penangguhan UMK bisa dilakukan oleh masing-masing perusahaan asalkan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang selanjutnya akan dilakukan audit menyeluruh di perusahaan tersebut.


Soekarwo menjelaskan, awalnya Apindo sudah setuju dengan nilai kenaikan UMK yakni Kota Surabaya sebesar Rp 2,5 juta. Saat diminta tambahan untuk dampak kenaikan harga BBM, Apindo mentok hanya meyetujui kenaikan UMK Rp 2,530 juta. “Itu mereka nawarnya segitu udah plus inflasi,” katanya.


Sedangkan pihak buruh ngotot meminta kenaikan UMK Kota Surabaya hingga mencapai Rp 2,9 juta. “Nah sampai pertemuan siang kemarin (Kamis) kita belum tau kan nilai pasti inflasi berapa. Tapi karena harus segera ditetapkan, ya kita cari titik tengahnya antara Rp 2,530 juta dan Rp 2,9 juta itu . Kita dorong ketemunya Rp 2,7 itu,” urai Gubernur Jatim.


Sementara untuk tambahan sebesar Rp 200 ribu yang dimasukkan dalam kenaikan UMK ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang memberi subsidi pada rakyat miskin akibat dampak kenaikan BBM. Selanjutnya, dengan penetapan UMK 2015 ini adalah hasil yang final dan bisa diberlakukan mulai Januari 2015 nanti. “Angka itu sudah final dan sudah saya tandatangani,” imbuh Soekarwo.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia, Gubernur Jatim, Soekarwo akhirnya resmi menetapkan besaran kenaikan UMK 2015 untuk 38 kabupaten/kota se-Jatim. Penetapan ini diresmikan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 72 Tahun 2014 per Kamis (20/11/2014) kemarin.


Untuk besaran yang tertinggi yakni Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000. Jumlah ini sudah termasuk tambahan akibat dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment