Tuesday, November 25, 2014

Humas Kota Probolinggo dianggap diskriminatif terhadap media

Humas Kota Probolinggo dianggap diskriminatif terhadap media




LENSAINDONESIA.COM: Surat edaran Bagian Humas dan Protokoler Kota Probolinggo terkait instruksi untuk melakukan verifikasi terhadap keberadaan media dinilai cacat hukum. Surat edaran tersebut mengharuskan seluruh media yang meliput harus memiliki badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dan sudah terdaftar di Bagian Humas dan Protokoler Kota Probolinggo.


“Ini sudah pemberendelan terhadap media. Padahal aturanya sampai tingkat dewan pres pun belum ada yang jelas,” ungkap Humas Ormas Pemuda Pancasila (PP) Probolinggo, Drs Muhammad Arman Kacung kepada wartawan, Senin (24/14/2014).


Baca juga: DPR kumpulkan Pemred se-Jakarta, khawatir Pilpres curang dan Probolinggo berduka, truk Fuso hantam pick-up, 18 korban tewas


Kacung sapaan akrabnya juga menjelaskan, Persoalan surat edaran tersebut bisa mengakibatkan masalah hukum karena dianggap menghalangi kinerja Pers yang diamanatkan pada pasal 18 Undang-Undang Pers Nomer 40 Tahun 1999.


“Pasal itu sudah jelas jika ada pihak yang menghalang halangi kinerja Pers maka bisa di bawah kerana hukum” tegasnya.


Arman Kacung juga menegaskan pihaknya juga menilai jika langkah Humas dan Protokoler Kota Probolinggo terkesan Diskriminatif, tanpa didasari aturan yang jelas. Untuk itu pihaknya berharap masalah ini segera mendapatakan titik temu agar tidak berlarut-larut.


“Jangan membedakan keberadaan media. Sekarang itu bukan jamanya Orde Baru, apa lagi menyangkut, hak media atau Wartawan,” jelas Kacung.


Diketahui, sejumlah media di Kota Probolinggo meradang terkait adanya surat edaran yang dianggap sebagai kebijakan dikriminatif terhadap beberapa perusahaan media terutama mingguan. Bahkan, Forum Wartawan Mingguan Sempat mengirim surat kepada DPRD Kota Probolinggo, meminta kepada DPRD agar digelar haering untuk membahas masalah ini.@AN***


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment