Wednesday, November 19, 2014

Kejari Kota Batu akhirnya tahan Direktur PT BWR

Kejari Kota Batu akhirnya tahan Direktur PT BWR




LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akhirnya resmi menahan tersangka korupsi dana APBD Pemkot Batu tahun 2011, Dwi Martono Arlianto alias Anton, Rabu (19/11/2014).


Sebelum ditahan, Anton yang diduga kuat melakukan tidak pidana korupsi dana penyertaan modal dari APBD untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Batu, yaitu PT Batu Wisata Resources (BWR) sempat menjalani pemeriksaan selama dua jam.


Baca juga: Rawan hilangkan barang bukti, Kejari Kota Batu tahan Dirut PT BWR dan Kejari periksa Sekda Kota Batu terkait dugaan korupsi PT BWR


Anton datang ke Kejaksaan tanpa didampingi pengacara sekitar pukul 10.00 WIB. Tanpa banyak komentar PT Batu Wisata Resources itu langsung masuk ke ruangan penyidik Kejari Kota Batu.


Setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 12.00 WIB, pihak Kejak aan langsung melakukan penahanan. Anton pun dijemput mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang.


Sebelum ditahan, Anton memberikan keterangan bahwa dirinya datang ke kejaksaan untuk menghormati proses hukum.


Namun Anton tetap saja berkilah bahwa dirinya mempunyai perbedaan pandangan terkait penahanan dirinya yang tidak bisa disampaikan pada wartawan.


“Karena berkenaan dengan proses hukum dan ini bukan forum yang tepat untuk menyampaikan pembelaan. Ya, nanti ada forum sendiri untuk saya sampaikan”, terang Anton yang langsung diglandang menuju LP.


Sementara itu, Agung Widodo Kasiintel Kejaksaan Batu menyampaikan penahanan Anton sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tujuan tersangka ditahan supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindakannya.


“Tahanan dititipkan 20 hari di LP Lowokwaru Kota Malang. Bila belum selesai untuk kelengkapan pemberkasan akan ditambah 40 hari masa penitipan di sana,” tegas Agung.‎@wito_aji_drq


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment