Saturday, November 22, 2014

Ngambek, Koalisi Merah Putih sepakat hambat kinerja DPRD DKI Jakarta

Ngambek, Koalisi Merah Putih sepakat hambat kinerja DPRD DKI Jakarta




LENSAINDONESIA.COM: Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta berencana mogok menggelar rapat paripurna DPRD selama tiga tahun dan menghambat pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).


Bendahara KMP DKI, Triwisaksana mengatakan, hal tersebut tengah diwacanakan pihaknya yang terdiri dari Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Demokrat-Partai Amanat Nasional (FDPAN) di DPRD, karena menyesalkan sikap sepihak Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi terkait pengangkatan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.


Baca juga: Fitra: Ada kepentingan `bermain` dalam konflik KMP vs KIH Jakarta dan Koalisi Merah Putih mantapkan rencana gugat pengangkatan Ahok


Sejak dilantik 26 September lalu hingga kini, DPRD DKI Jakarta belum membentuk alat kelengkapan dewan yang melingkupi Komisi A hingga Komisi E, Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi Daerah (Balegda), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Kehormatan (BK).


“Sikap Ketua DPRD DKI Jakarta itu kami sayangkan. Padahal, sudah ada gentlemen agreement dalam Rapim. Kami sudah sepakat, notulensinya jelas, yaitu pengusulan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta menunggu rekomendasi, fatwa dari Mahkamah Agung (MA),” kata Sani, sapaan akrabnya saat dihubungi Lensa Indonesia di Jakarta, Sabtu (22/11/2014).


Menurutnya, secara sepihak, ternyata kesepakatan itu tidak ditindaklanjuti Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dengan tak melayangkan surat ke MA dan justru menggelar rapat paripurna pada 14 November silam. “Dia menggunakan kekuasaannya untuk tujuan tertentu. Itu yang disayangkan, kenapa harus berujung seperti ini?” sesalnya.


Dampak dari keputusan itu, Wakil Ketua DPRD DKI ini mengisyaratkan KMP kecewa dan akan memperlambat kinerja dewan, seperti membentuk alat kelengkapan dewan. Sehingga, program pembangunan di Jakarta pun akan tertunda. “Ini akibat pelanggaran komitmen dari Ketua DPRD DKI. Kami juga sayangkan ini terjadi. Harusnya dulu-dulu jangan seperti ini,” jelas Sani.


Jika masalah itu ingin segera selesai, mantan Ketua DPW PKS Jakarta ini meminta Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi NasDem, sepakat menangguhkan posisi Gubernur DKI Jakarta hingga fatwa MA keluar. “Apa pun fatwa hukumnya (nanti), kami semua patuh. Baik di sini (KMP) maupun di sana (KIH). Fatwa A, ya kami A, supaya tidak terjadi kevakuman kinerja DPRD DKI Jakarta,” pungkasnya. @fatah_sidik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment