Wednesday, November 19, 2014

Oknum Dosen Unmer gelapkan uang pendaftaran mahasiswa baru

Oknum Dosen Unmer gelapkan uang pendaftaran mahasiswa baru




LENSAINDONESIA.COM: Dwi Widi Hariyanto, SE.MM (49), Dosen Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya jadi pesakitan di PN Surabaya atas perkara penipuan dan penggelapan uang calon mahasiswa baru.


Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (19/11/2014), dosen yang tinggal di Kedung Anyar VII/10A dan Kutisari Selatan 5A/3 ini diperiksa sebagai terdakwa.


Baca juga: Tunjangan fungsional dan Serdos dipangkas, dosen se-Indonesia ngamuk dan Dosen Universitas Merdeka cuma digaji Rp 437.500 tiap bulan


Dalam keterangannya, dosen ‘penikmat’ uang calon mahasiswa ini membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik mahasiswa baru, Aris Setyoningsih.


Dosen Unmer Surabaya ini mengaku, ketika proses yudisium, ia telah dipecat yayasan dan telah mengembalikan uang Aris Setyoningsih sebesar Rp 13 juta. “Saya tidak menggelapkan, saat proses yudisum saya di PHK sepihak oleh Yayasan. Tapi uang itu sudah saya kembalikan lagi ke Aris,” kelitnya saat diperiksa.


Selain itu, Dosen Unmer Surabaya ini membantah uang hasil penggelapannya telah dipakai untuk kepentingan pribadi. Ia mencabut keterangannya dalam BAP. “Ada keterangan yang di BAP tidak sesuai dengan hati nurani saya, uang itu tidak pernah saya pakai untuk pribadi karena saya simpan di Bank,” terangnya.


Sontak keterangan terdakwa Dwi disanggah Jaksa Seno dari Kejari Surabaya yang langsung meminta Dosen Unmer Surabaya itu membuktikan rekening bank yang dimaksudnya.


Atas permintaan itu, dosen Unmer ini kembali berkelit, ia merubah keterangan yang sebelumnya dilontarkan pada majelis hakim. “Sebagian ada di bank dan sebagian saya taruh di rumah. Ada di dompet dan di lemari,”dalihnya menjawab pertanyaan Jaksa Seno.


Ironisnya meski telah melakukan penipuan dan penggelapan, nasib Dosen Unmer ini bisa dibilang mujur. Sebab selama proses hukumnya hingga bergulir ke PN Surabaya, dia sama sekali tak ditahan.


Dijelaskan dalam surat dakwaan No PDM-695/Epp.2/09/2014, perkara ini bermula dari Aris mendaftar kuliah di Fakultas Akutansi Unmer Surabaya pada 1 April 2011. Saat mendaftar kuliah, ia hanya memiliki dana Rp 6 juta, sedangkan biaya masuk Unmer sebesar Rp 13 juta.


Lantas keluhan saksi korban tidak bisa diputuskan Suryati selaku bagian TU dan Administrasi. Calon mahasiswa baru itu kemudian diajak bertemu terdakwa di ruang Rektor Unmer.


Saat bertemu, terdakwa mengaku biaya pendaftaran bisa dicicil selama 7 kali selain uang muka Rp 6 juta. Lalu terdakwa menyetorkan uang Rp 6 juta ke terdakwa dengan disertai bukti kwitansi yang ditandatangani terdakwa. Selanjutnya Aris mengangsur sisanya selama lima kali dengan nilai bervariasi, mulai dari 400 hingga 1,4 juta.


Nah, kasus penipuan dan penggelapan ini baru terungkap pada September 2012. Saat itu korban masuk kuliah namun di kampus namun namanya tak tercantum dalam kegiatan jurusan yang dipilihnya.


Selanjutnya korban menanyakan ke satpam, ternyata jadwal kuliah dirubah. Kemudian saksi korban menanyakan ke saksi Suryati mengenai jadwal kuliahnya.


Lantas Suryati mengantar mahasiswa baru ini ke wakil Rektor Unmer Ir H Budi Utomo M, MA, untuk dijelaskan tata tertib administrasi pembayaran. Dua hari kemudian, korban menunjukkan bukti kwitansi sebagai uang pelunasan kuliah sebesar Rp 13 juta.


Setelah dicek ternyata pihak keuangan Unmer tidak merasa menerima uang pembayaran dari korban. Saksi mengakui uang tersebut diserahkan ke terdakwa namun tidak diserahkan ke Kampus.


Atas perbuatannya, Mantan Pembantu Dekan I Unmer ini dijerat dengan pasal berlapis, Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP 372 KUHP.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment