Sunday, November 23, 2014

Tak rasional bila revisi UU MD3 tak libatkan DPD.

Tak rasional bila revisi UU MD3 tak libatkan DPD.




LENSAINDONESIA.COM: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Muqowam menyebut, alasan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Hutabarat, bila DPD tak dilibatkan dalam revisi Undang-undang No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) adalah tak rasional dan mengada-ada.


“Jadi, ketika saudara Martin katakan tidak terkait DPD, itu alasan yang dibuat-buat dan tidak rasional,” ketusnya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/11/2014).


Baca juga: Baleg bahas revisi UU MD3, ICW minta pasal 'kebal hukum' dihapus dan KIH dan KMP damai, Baleg DPR RI mulai bahas revisi UU MD3


Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, DPD bisa dilibatkan dalam revisi UU MD3, karena objek yang akan diatur dalam suatu pembahasan UU bisa turut berpartisipasi.


Kedua, kata Muqowam, karakteristik UU tersebut harus melibatkan DPD sesuai putusan MK No. 92/PUU-X/2012 terkait Pengujian UU No. 27/2009 tentang MD3 dan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).


“Maka, kalau saya ditanya, apakah revisi MD3 langgar UU? Maka iya,” tegasnya.


Sebelumnya, Martin Hutabarat mengatakan, DPD tidak mengikutsertakan dalam revisi UU MD3, karena kesepakatan tersebut tidak melibatkan senator. Kemudian, poin yang dibahas juga tidak menyangkut banyak pasal.


“Hanya revisi pasal penambahan wakil ketua, pasal 74 dan pasal 98. Nanti makin lama kalau libatkan DPD, cukup pemerintah dan DPR di Badan Legislasi,” kata Martin di Gedung DPR, Jumat (21/11/2014).


Bila pembahasan revisi UU MD3 nantinya tak sesuai kesepakatan Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), menurut anggota dewan pembina Gerindra ini, maka penyelesaiannya bisa berlarut-larut.


“Kalau tidak sesuai kesepakatan, ya tidak akan selesai sebelum masa reses,” pungkas dia.@fatah_sidik***


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment