LENSAINDONESIA.COM: Dunia peradilan kembali mendapat sorotan setelah vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar diterima Busrin (58) karena mencuri kayu mangrove. Meski begitu, vonis tersebut dianggap tidak mempertimbangkan rasa keadilan karena Busrin adalah orang miskin dan hanya menggunakan kayu tersebut sebagai kayu bakar.
“Pengadilan tidak mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Bahkan ketika proses peradilan tidak ada upaya hukum. Padahal waktu itu ada pengacaranya,” kata pengacara Usman yang mengaku sebagai kuasa hukum Busrin, Senin (24/11/2014).
Baca juga: Cabuli dua gadis dibawah umur, pengurus Parpol divonis 10 tahun dan Pelda Edi Junaedi divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan
Untuk itu, pihaknya berjanji akan mengusahakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan akan memperjuangkan kedilan bagi terpidana Busrin. Pihaknya menilai putusan yang diterima oleh Busrin dianggap tidak adil.
Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Oleh PN Probolinggo, Busrin dihukum 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan.
Busrin dinyatakan salah karena melanggar Pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Terluar. Majelis hakim juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf pada diri terdakwa dan tidak ada alasan pembenar pada perbuatan terdakwa.@AN***
0 comments:
Post a Comment