LENSAINDONESIA.COM: Terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap perijinan Alfamart di Bangkalan, Leo Handoko Manajer PT Sumber Alfarian Trijaya (Alfamart) area Surabaya, Sidoarjo, Madura dan Zaiful Imron Mustofa (Kasi Perijinan Bidang Ekonomi Setkab Bangkalan) menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (1/12/2014) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto menyatakan keduanya terbukti melakukan gratifikasi dengan melawan hukum serta tidak menukung program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi. “Meminta majelis hakin menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zaiful Imron satu tahun enam bulan denda 50 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Jaksa Suharto.
Baca juga: Banyak gerai Alfamart beroperasi tanpa ijin dan Alfamart selalu siapkan Rp 75 juta untuk muluskan ijin tiap gerai
Sementara untuk terdakwa Leo Handoko yang menjabat manajer Alfamart, jaksa menuntut lebih ringan, yakni hukuman satu tahun tiga bulan penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Seperti diberitakan Lensa Indonesia, Kejati Jatim melakukan penangkapan terhadap Leo Handoko dan Zaiful Imron pada 11 Agustus lalu. Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana suap-menyuap terkait perijinan Alfamart di Bangkalan. Saat itu informasinya manajer Alfamart ini membawa uang suap Rp 200 juta untuk memuluskan izin pendirian dan dibukanya gerai Alfamart baru di Bangkalan.
Saat ditangkap, jaksa mendapati uang Rp 92,5 juta dengan perincian Rp 75 juta di mobil Innova milik Leo Handoko, Rp 10 jt di laci kerja dan Rp 7,5 di saku celana Zaiful Imron Mustofa.
Sebelumnya, oleh jaksa Suharto terdakwa Leo Handoko dijerat pasal dakwaan primair dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga dikenai pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.@ian
0 comments:
Post a Comment