LENSAIONDONESIA.COM: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku merasa perlu menjelaskan kepada publik terkait hal-ihwal heboh tuduhan dan anggapan berbagai pihak yang mempersoalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus MV Hai Fa, yang disebut tidak cermat dan tidak rofesional.
“Kami merasa perlu menjelaskan duduk persoalan kasus kapal Hai Fa karena rekan-rekan saya, tim jaksa penuntut umum yang melakukan penuntutan atas kasus ini, dianggap dan dituduh berbagai pihak, tidak cermat dan tidak profesional dalam menyelesaikan kasus kapal Hai Fa,” kata Kejati Maluku, Chuck Suryosumpeno dalam media briefing di kantor Kejati Maluku, Ambon, sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia lewat surat elektronik kepada LICOM, Jumat (25/3/15).
Baca juga: Pantura lumpuh! Tolak Permen Susi, massa blokade jalan, damkar dibakar dan Ribuan nelayan berdemo di Istana tolak kebijakan Menteri Susi
“Penjelasan kami pada hari ini bukan mengada-ada atau membela diri untuk menutup kekurangan atau kesalahan JPU, tetapi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, sebagai pelayan publik di bidang penegakan hukum. Kami berharap masyarakat dan berbagai pihak dapat mengetahui fakta yang sesunguhnya dan menjadikan permasalahan ini terang benderang,” ungkap Chuck, yang menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sejak awal Maret 2015.
Menurut Bobby, ikut hadir dalam media brefing itu Kejari Ambon dan tim JPU, Guru Besar Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Profesor Simon Nirahua.
Kepada wartawan, menurut Bobby, tim JPU yang diwakili Grace Siahaya menceritakan kronologi kasus. Adalah Kapal berbendera Panama, bernama, MV. Hai Fa, memiliki berat 4.306 GT (Gross Ton) dengan nahkoda Zhu Nian Le melakukan kegiatan sebagai kapal TRAMPER (pengangkut ikan) yang memuat ikan campur milik PT. AVONA NIAN LESTARI untuk dilakukan ekspor ke Tiongkok.
Pada 24 Desember 2014, Kapal MV. Hai Fa berlabuh di Wanam, Papua, dengan posisi 070 33’ 021’’ LS–1390 05’ 445’’ BT pada wilayah perairan nasional Indonesia. Pengawas Perikanan satker PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kaimana di Wanam, Papua, bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan kapal. Penerimaan SPDP dari Penyidik Angkatan Laut pada LANTAMAL IX Ambon dilakukan 9 Januari 2015, Surat No. B/21/1/2015. Selanjutnya, berkas diterima tim Jaksa: M. Gasperz, SH, MH dan Grace Siahaya, SH, MH, pada 12 Februari 2015.
Hasil Penelitian berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada 13 Februari 2015. Lantas, 23 Februari 2015 dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU oleh penyidik. Barang bukti terdiri dari: Kapal MV. Hai Fa, berbendera Panama memiliki berat 4.306 GT (Gross Ton), dokumen kapal beserta ikan campur beku sebanyak 800.658 kg dan udang beku sebanyak 100.044 kg.
Seterusnya, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon pada 24 Februari 2015. Jaksa mengajukan RENTUT (Rencana Tuntutan) kepada Jampidum pada 11 Maret 2015 dan disetujui berdasarkan surat No. R-54/E.4/Euh.1/03/2015 tanggal 13 Maret 2015.
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pada 20 Maret 2015 dan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim dilakukan 25 Maret 2015.
Fakta Persidangan
Kapal MV. Hai Fa melakukan kegiatan mengangkut ikan di wilayah perairan nasional Indonesia dengan izin SIKPI-NA 20.14.0001.02.42482 berlaku hingga 6 Februari 2015 yang dikeluarkan Kementrian Kelautan dan Perikanan. SPB (Surat Persetujuan Berlayar) No. BB.4/63/22/XII/KUPP.KMN – 2014 tanggal 19 Desember 2014. Tidak ditemukan SLO (Surat Layak Operasi) dan ID Transmiter VMS No. 4958945, berdasarkan hasil monitor PSDKP, sejak 22-24 Desember 2014, dalam kondisi mati/tidak aktif.
Kapal MV. Hai Fa memuat 800.658 kg ikan campur dan 100.044 kg udang beku. Di antara 800.658 kg ikan campur, ditemukan 15.000 kg ikan berjenis HIU LONJOR/LANJAMAN dan HIU MARTIL.
“SLO (Surat Layak Operasi) hanya merupakan syarat untuk mendapatkan SPB (Surat Persetujuan berlayar) dan bukan merupakan yang utama. Pada saat MV. Hai Fa tiba di pelabuhan dan hendak berangkat, petugas PSDKP telah melakukan pemeriksaan dokumen kapal dan jika lengkap akan diterbitkan SLO sebelum SPB diterbitkan. Ketika Penyidik meminta saksi ahli untuk mengetahui alasan tidak dikeluarkannya SLO, KKP tidak pernah menunjuk seorang pun sebagai sebagai ahli,” jelas Grace.
Grace melanjutkan, walaupun SLO tidak diterbitkan dan dengan terbitnya SPB, tidak dapat menjadi beban tanggung jawab nakhoda kapal, apalagi SLO bukan merupakan syarat utama untuk menerbitkan SPB. Sesuai hasil pemeriksaan pada dokumen kapal, 18 Desember 2014 di Avona, Papua (HPK kedatangan No. AVN. 14.00848 dan HPK keberangkatan No. AVN. 14.00864) VMS dalam keadaan hidup/aktif dan lampu indikator menyala.
Tidak aktifnya VMS, baru diketahui nahkoda ketika berlabuh di Wanam Papua, saat pemeriksaan kapal oleh saksi Joko Prasetyo (Kepala Satker PSDKP Kaimaan di Wanam). Saksi Joko Prasetyo menemukan terjadi kerusakan (kendur) pada saklar VMS. Ditemukan pula pelanggaran Permen Kelautan dan Perikanan No. 59 Tahun 2014 tentang larangan ekspor bagi jenis ikan yang masuk dalam daftar perlindungan internasional.
Tuntutan JPU
Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Ketiga Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) Huruf m Undang Undang R.I., No.31 tahun 2004 Jo Undang Undang RI, No. 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 2004. Selanjutnya menghukum terdakwa dengan pidana DENDA sebesar Rp 200 Juta (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan subsidair 6 (enam bulan) KURUNGAN.
Seterusnya, dituntut bahwa barang bukti berupa Ikan Hiu Lonjor/Lanjaman dan Martil sebanyak 15.000 Kg juga DIRAMPAS UNTUK NEGARA, MENGEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK, barang bukti berupa: Kapal MV. Hai Fa berbendera Panama. Dokumen Kapal, berupa ikan campur beku sebanyak 800.658 kg dan udang beku sebanyak 100.044 kg dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-
Apa dasar tuntutan JPU seperti itu? Menurut Grace, perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori PELANGGARAN dan bukan kejahatan. “Dengan demikian ancaman maksimum dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Huruf m UU R.I No. 31 tahun 2004 Jo UU R.I No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI, No 31 tahun 2004 adalah sebesar Rp 250 Juta,” beber Grace.
Tidak aktifnya VMS, menurut Grace, tidak termasuk dalam tindak pidana Pasal 100 Jo Pasal 7 Huruf e UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, karena UU tersebut hanya mengatur tentang kapal perikanan yang tidak memiliki VMS.
Kapal MV. Hai Fa juga menurut Kejaksaan Tinggi Maluku, memiliki surat ijin resmi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan No. 20.14.0001.02.42482 untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah perairan nasional Indonesia yang berlaku sejak 9 Januari 2014 hingga 6 Februari 2015.
Terdakwa juga menurut Grace, tidak melakukan penangkapan ikan secara langsung,melainkan membeli, dengan demikian terdakwa tidak menyadari jika hasil pembeliannya terdapat jenis ikan yang dilarang. Saat dilakukan penangkapan terhadap Kapal MV. Hai Fa, kapal tersebut masih berada dalam wilayah perairan nasional Indonesia bahkan dalam kondisi bersandar di Pelabuhan, sehingga Permen Kelautan dan Perikanan No. 59/PERMEN-KP/2014 tanggal 10 Desember 2014, baru dapat diberlakukan saat terdakwa sudah/sedang melakukan aktivitas pengangkutan ke luar wilayah Negara
RI.
Revisi total UU
Pakar Hukum Administrasi, Profesor Nirahua yang hadir dalam media briefing di Kejati Maluku, berpendapat, tuntutan JPU sudah mengacu pada Undang-Undang, jika ingin memberikan sanksi lebih berat maka KKP perlu mengusulkan revisi total terhadap Undang Undang No. 31 tahun 2004 dan Undang Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Nirahua mengingatkan, sesuai yang diamanatkan Pasal 1 ayat (1) KUHP secara jelas menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipidanakan berdasarkan di luar kententuan Undang-Undang.
Menutup acara ini, Kajati Maluku menjelaskan proses permohonan RENTUT (rencana penuntutan). Rentut itu sesuai Surat Edaran Jaksa Agung No. 09/1985 tentang Pedoman Tuntutan Pidana, maka RENTUT dibuat berjenjang: mulai dari JPU, Kajari, Aspidum, Kajati dan Jampidum.
Adanya persetujuan RENTUT dari Jampidum No. R-54/E.4/Euh.1/03/2015, mengindikasikan bahwa Jampidum sebagai kepanjangan tangan Jaksa Agung RI, mengetahui dan menyetujui materi tuntutan JPU karena jaksa itu een en on del baar, jaksa itu satu dan tidak terpisahkan. Jika demikian, JPU yang dikatakan tidak profesional dan tidak cermat, tentu saja tidak tepat. @licom_09
0 comments:
Post a Comment