LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum menentukan posisi apa yang akan diemban oleh Chatarina M Girsang.
Mantan Kepala Tim Biro Hukuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali ke Kejaksaan setelah masa tugasnya di KPK telah berakhir sejak Selasa (31/3/2015) lalu.
Baca juga: Balik ke Kejagung, Kepala Tim Biro Hukum KPK 'dikotak'? dan Jadi DPO, eks gubernur Maluku Utara dijebloskan ke LP Cipinang
Menurut Prasetyo, seorang jaksa yang bertugas diluar kejaksaan maka harus kembali seusai masa tugasnya telah berakhir dan untuk posisinya harus melalui proses rapat internal Kejagung.
“Itu masalah internal kejaksaan, ga usah kau tanya masalah posisi itu,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/4/2015).
Dia menjelaskan untuk menentukan posisi apa yang akan diberikan bagi jaksa yang kembali ke kejaksaan setelah masa tugasnya berakhir bukan hal yang mudah karena ada proses yang mengatur hal tersebut.
“Posisi perlu pembahasan, kita instansi birokasi, kalian tau persis untuk memposisi seseorang harus melalui proses rapat, kita lihat dimana posisi yang kosong, jadi ya kembali dulu,” pungkasnya.@AL
0 comments:
Post a Comment