LENSAINDONESIA.COM: Kebijakan Presiden Joko Widodo, yang menerbitkan peraturan presiden terkait kenaikan tunjangan uang muka pembeliaan kendaraan untuk pejabat negara dinilai melukai hati rakyat.
Apalagi peraturan itu pun dibarengi dengan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kenaikan harga bahan pokok saat ini. Seolah kebijakan ini berpihak kepada pejabat negara, dan bertolak dengan keinginan masyarakat umum.
Baca juga: Tommy Soeharto sebut Jokowi orang baik yang diperalat dan Rendah, tingkat kepuasan rakyat atas kinerja Jokowi hanya 57,7%
Demikian disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, dalam sebuah diskusi publik, di Jakarta, Senin (6/4/2015). “Pemerintah Jokowi bisanya naikin harga, lalu uangnya untuk pejabat,” ujar Rizal.
Kabinet kerja pun dikritik khususnya pembantu presiden atau menteri. Menurut Rizal, nama kabinet tersebut menggambarkan pemerintahan Jokowi yang selalu bekerja, tetapi bukan untuk rakyat. “Kerja, kerja, kerja, tapi kerjanya untuk pejabat,” sindirnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Arif Budimanta membantah bahwa uang kenaikan harga bahan bakar minyak digunakan untuk fasilitas pejabat. Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa kenaikan harga BBM ditujukan untuk kepentingan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang
Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi
menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Jumlah ini naik
dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp116.650.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang). @yuanto
0 comments:
Post a Comment