LENSAINDONESIA.COM: Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya membekuk buronan pelaku pencabulan gadis dibawah umur yang melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku adalah Edi Alfan (23) warga Jl Krembangan Surabaya.
Pemuda pengangguran ini menjadi buruan polisi setelah menghamili Bunga (nama samaran) seorang gadis berumur 15 tahun yang dikenalnya melalui jejaring sosial facebook (FB) akhir 2014 lalu.
Baca juga: Ini bantahan "Manajer cabul hamili anak bawahan lalu kabur..." dan Manajer cabul hamili anak bawahan lalu kabur ke Jakarta
Edi melarikan diri karena menolak bertanggung jawab untuk menikahi Bunga
“Tersangka melarikan diri ke Lombok setelah tahu kekasihnya hamil,” kata Kasar Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete usai gelar perkara di Mapoles, Sabtu (04/04/2015). .
Takdir memaparkan, sebelum pacaran, tersangka dan korban berkenalan melalui facebook. Awalnya, keduanya hanya berkomunikasi melalui chating. Namun setelah seminggu, Edi dan Bunga sepakat bertemu muka di kawasan Taman Bungkul, Surabaya. “Berawal dari situ keduanya menjalin asmara,” kata Takdir.
Setelah beberapa bulan pacaran, lanjut Kasat Reskrim menceritakan, hubungan Edi dan Bunga semakin intim. Bahkan keduanya mulai melakukan gubungan layaknya suami istri.
Awalnya, mereka melakukan hubungan intim dengan menyewa kamar di salah satu hotel Jl Pasar Besar Surabaya. Setelah itu, mereka kerap melakukannya dirumah tersangka. Korban pun akhirnya hamil.
“Korban mau menuruti permintaan tersangka untuk berhubungan layaknya suami istri karena dirayu dan dijanjikan akan dinikahi bila hamil. Namun setelah mengatahui korban hamil, tersangka malah melarikan diri ke Lombok,” ungkap Takdir.
Karena merasa ditipu, korban pun menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.
“Keluarga korban yang tidak terima melaporkan ke Mapolrestabes. Lalu anggota melakukan penangkapan dengan menjemputnya di tempat pelariannya,” kata Takdir yang menyebut tersangka diringkus di Lombok di hari Jumat 27 Maret 2015 lalu.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81-82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5
miliar.@rofik
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D33626009.ea61f37344cf6b6097baf6d8caba916d%3B)
0 comments:
Post a Comment